Tangerang, Semartara.News – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang mengadakan sosialisasi tentang penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) di Kantor Kecamatan Mekar Baru beberapa Waktu yang lalu.
Kegiatan ini dihadiri oleh pegawai pelayanan di tingkat kecamatan dan desa, dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam memberikan layanan kepada masyarakat dan pelaku usaha, terutama bagi usaha mikro dan kecil.
Deni, S.E., M.Si, Penata Perizinan Ahli Muda pada DPMPTSP Kabupaten Tangerang, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu upaya untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan bantuan dalam penerbitan izin usaha, khususnya bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat pemerintahan.
“Dengan kegiatan ini, masyarakat Tangerang tidak perlu lagi melakukan perjalanan jauh ke kantor Dinas di Kecamatan Tigaraksa,” ujarnya, Senin, 30 September 2024.
Menurut Deni, pengurusan izin usaha kini lebih terintegrasi berkat adanya UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, yang mengharuskan pelayanan perizinan dilakukan secara elektronik melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (Online Single Submission Risk Based Approach).
Sistem ini mulai berlaku efektif pada 9 Agustus 2021, atau sepuluh bulan setelah UU Cipta Kerja disahkan.
Peningkatan Kompetensi Pegawai Kecamatan dan Desa
Erwin Kurniawan, SE, MM, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Mekar Baru, menegaskan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi ini sebagai langkah untuk meningkatkan kompetensi pegawai dalam melayani perizinan. “Setelah terbitnya UU Cipta Kerja, kecamatan tidak lagi memiliki kewenangan penuh terkait penerbitan izin usaha. Oleh karena itu, kami harus cepat beradaptasi dan memfasilitasi kebutuhan masyarakat dengan memberikan layanan konsultasi dan informasi yang jelas,” jelas Erwin.
M. Adil Muktafa, S.H., Analis Hukum Ahli Pertama di DPMPTSP Kabupaten Tangerang, menambahkan bahwa peran pemerintah daerah telah bergeser pasca terbitnya UU Cipta Kerja.
Kini, fokus utama mereka adalah pada pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, penyuluhan kepada masyarakat, serta pendampingan hukum. “Kegiatan-kegiatan ini sangat penting untuk mensukseskan upaya pemerintah pusat dalam menciptakan kemudahan berusaha di Indonesia,” tutupnya.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha di Kecamatan Mekar Baru dapat lebih mudah dalam mengurus izin usaha, sehingga mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. (ADV)