Hukum  

Ditangkap KPK, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Punya Kekayaan 51 Miliar

Gubernur Sulsel
Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah saat meninjau Pulau Lantigiang Selayar menggunakan helikopter didampingi Bupati Selayar, Rabu (3/02/2020). (Foto - Antara)

Jakarta, Semartara.NewsKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, pada Jumat (26/2/2021) malam. Nurdin sendiri diketahui berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), memiliki harta kekayaan mencapai Rp51.356.362.656.

Menurut laporan yang dikutip dari LKBN Antara, untuk melihat harta kekayaan Gubernur Sulsel itu bisa dilihat berdasarkan pengumuman LHKPN pada situs LHKPN di mana, Nurdin terakhir melaporkan kekayaannya pada 29 April 2020 dengan jabatan sebagai Gubernur Sulsel.

Data harta Nurdin terdiri dari 54 tanah senilai Rp49.368.901.028 yang tersebar di Kota Makassar, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Soppeng, dan Kabupaten Bantaeng. Selanjutnya, Nurdin juga tercatat memiliki satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp300 juta.

Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp271,3 juta, kas dan setara kas Rp267.411.628, serta harta lainnya senilai Rp1,15 miliar. Total harta Nurdin sebenarnya senilai Rp51.357.612.656, namun ia juga tercatat memiliki utang Rp1,25 juta. Dengan demikian, total hartanya adalah Rp51.356.362.656.

Sebelumnya, Nurdin ditangkap tim KPK pada Jumat (26/2/2021) malam terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi. Saat ini, Nurdin bersama pihak-pihak lain yang ditangkap sudah diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK, Jakarta.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta menyampaikan, belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin, dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap. “Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,” kata Ali sebagaimana dikutip dari laman yang sama.

Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut. “Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,” kata dia.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.

Tinggalkan Balasan