Dari 32 Parpol, KPU Kabupaten Tangerang Baru Menerima 17 Dokumen Parpol

Petugas KPU Kabupaten Tangerang sedang memeriksa berkas Parpol yang masuk.

SEMARTARA, Tangerang (17/10) – Masa pendaftaran atau verifikasi partai politik (Parpol) untuk turut andil dalam Pemilu 2019 di perpanjang hingga hari ini. Namun sampai sampai batas akhir, dari 32 Parpol yang sudah terdaftar di sistem informasi partai politik (Sipol) di KPU Republik Indonesia, baru 17 dokumen Parpol yang diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang.

Berkas yang terdiri dari fotocopy kartu tanda anggota parpol dan KTP elektronik atau surat keterangan (suket) anggota serta lampiran model F2 Parpol mengacu kepada data yang tersedia di Sipol KPU RI.

“Dari 32 parpol yang ada di sipol KPU, yang menyerahkan KTA dan KTP elektronik serta lampiran model F2 Parpol ke KPU Kabupaten Tangerang baru 17 parpol,” ujar Didi Munadi, Kasubag Hukum sekaligus operator Sipol KPU Kabupaten Tangerang, Selasa (17/10).

Dari 17 parpol tersebut, 12 adalah parpol lama, sementara lima adalah parpol baru. Selain itu, ada 3 parpol baru yang berkasnya dikembalikan pada tanggal 16 Oktober 2017 untuk diperbaiki, yaitu Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Indonesia Kerja (Pika) dan partai Republik.

“Untuk berkas dari tiga parpol tersebut kami tunggu hari ini, Selasa (17/10) hingga pukul 24.00 WIB,” tukasnya.

Untuk diketahui, Berkas parpol yang pertama kali diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU Kabupaten Tangerang adalah berkas partai Persatuan Indonesia (Perindo). Perindo mendaftar pada Rabu (11/10). Disusul Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Nasdem, Partai Berkarya di hari berikutnya.

Sementara pada Minggu (15/10), KPU Kabupaten Tangerang menerima berkas dari enam parpol, diantaranya dari partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), PDI Perjuangan, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Golkar.

Kemudian Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, Partai Amanat Nasional (PAN), partai Islam Daman Aman (Idaman), partai Demokrat, partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyerahkan berkas pada hari terakhir pendaftaran, Senin (16/10).

Untuk diketahui, KPU RI tanggal 16 Oktober 2017 mengularkan surat edaran perpanjangan waktu pendaftaran 1×24 jam bagi parpol calon peserta Pemilu 2019. Dalam surat edaran Nomor 585/PL.01.1-SD/03/KPU/X/2017 tentang pendaftaran akhir parpol peserta tahun 2019, pendaftaran parpol ditutup Selasa, 17 Oktober 2017 pukul 24.00 WIB.  (Yansopi)

Baca juga:

  1. Tangerang Perlu Kantor UPT BPOM Untuk Meminimalisir Peredaran Bebas Pangan Tak Layak Kosumsi
  2. Inilah Status Terakhir di Facebook Gadis Cantik Korban Laka di Kawasan Industri Jatake
  3. Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Upaya Penyelundupan Narkotika

Tinggalkan Balasan