Berita  

BAZNAS Kota Tangerang Fokus Realisasikan Semua Program

SEMARTARA, Kota Tangerang (2/2) – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Tangerang, mengadakan program Satu Keluarga Satu Sarjana (SKSS) di tahun 2018. Hal itu diungkapkan Romli, Pelaksana Bidang Pendistribusian BAZNAS Kota Tangerang, Jumat (2/2).

Menurut Romli, program SKSS merupakan beasiswa mahasiswa berprestasi di kampus negeri ataupun swasta yang berasal dari wilayah Kota Tangerang. Proses sosialisasi dan pengumpulan berkas dimulai pada tanggal 30 Januari hingga 12 Februari sekaligus seleksi administrasi. Tanggal 14 Februari dilanjutkan dengan seleksi wawancara, kemudian pengumuman hasil seleksi jatuh pada tanggal 16 Februari 2018.

“Program ini dikhususkan untuk mahasiswa yang salah satu anggota keluarganya belum ada yang menempuh pendidikan sarjana,” ungkap Romli.

Sedangkan untuk kriteria, lanjut dia, yakni warga Kota Tangerang yang memiliki KTP dan KK Kota Tangerang, mahasiswa yang telah kuliah semester tiga, IPK minimal 3,00 untuk PTN dan 3,25 untuk PTS, berasal dari keluarga tidak mampu dan memiliki surat keterangan tidak mampu dari kelurahan, selama peserta mengikuti program BAZNAS diwajibkan memiliki IP diatas 3,00, Muslimah yang belum menikah dan bersedia tidak menikah, berakhlaq baik, tidak merokok, bersedia mengikuti tahapan-tahapan dan mematuhi peraturan.

“Sampai saat ini sudah sekitar 10 orang yang mendaftar, dua diantaranya dari Kabupaten Tangerang dan otomatis kita eliminasi. Tesnya nanti berkaitan dengan keagamaan,” kata Romli.

Selain itu, tambah Romli, BAZNAS juga melaksanakan program Beasiswa Mustahiq, Bantuan Modal Usaha Mustahiq yang sifatnya hibah, dengan kata lain tidak diminta untuk mengembalikan modal usaha tersebut. Selanjutnya juga ada program Bedah Rumah, dan yang menjadi wacana saat ini, sambung dia, yakni program Sidang Isbat Nikah.

“Kalau beasiswa untuk jenjang SD, SMP, dan SMA sudah sejak lama kami jalankan. Tahun ini kami fokus pada semua program agar dapat terealisasikan. Sesuai dengan misi kami yaitu Mengubah Mustahiq Menjadi Muzzaki,” tandasnya. (Helmi)

Tinggalkan Balasan