Arab Saudi Larang Warga ke Indonesia

Arab Saudi
Bendera Arab Saudi (AP)

Jakarta, Semartara.News Arab Saudi melarang bepergian warganya ke beberapa negara termasuk Indonesia. Larangan tersebut terkait kondisi kasus Covid-19.

Pengumuman dimuat Sabtu (21/5/2022) oleh Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) setempat. Selain RI, ada 15 negara lain.

“Warga negara Arab Saudi dilarang bepergian ke 16 negara karena kasus Covid-19 di negara-negara tersebut,” kata Jawazat, dikutip dari media Saudi Gazette, Senin (23/5/2022).

“Daftar negara tersebut antara lain Lebanon, Suriah, Turki, Iran, Afghanistan, India, Yaman, Somalia, Ethiopia, Republik Demokratik Kongo, Libya, Indonesia, Vietnam, Armenia, Belarus, dan Venezuela.”

Arab Saudi mengumumkan aturan baru soal masa berlaku paspor

Bukan hanya larangan bepergian, Jawazat juga mengumumkan aturan baru soal masa berlaku paspor warga negeri Raja Salman yang ingin bepergian baik ke negara Arab maupun non Arab. Di mana, masa berlaku paspor harus lebih dari tiga bulan ke negara Arab dan harus lebih dari enam bulan ke negara non Arab.

Hal sama juga berlaku bagi warga negara yang melakukan perjalanan ke negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC). Masa berlaku identitas juga harus lebih dari tiga bulan.

Tinggalkan Balasan