Berita  

Ombudsman Provinsi Banten Kunjungi Pemkab Tangerang

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten memberikan rekomendasi kepada Pemkab Tangerang terkait Pilkades Serentak 2019 di ruang Wareng Gedung Setda, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/11/2019). (Istimewa)

SEMARTARA-Assisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Tangerang Hery Haryanto menerima kunjungan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten. Kunjungan tersebut, berlangsung di ruang Wareng Gedung Setda, Kabupaten Tangerang, Rabu (20/11/2019).

“Kami ucapkan selamat datang kepada tim Ombudsman Provinsi Banten di Kabupaten Tangerang,” ujar Hery Heryanto saat membuka acara penerimaan kunjungan Ombudsman Provinsi Banten.

Baca juga: Wakil Bupati Pantau Situ Garugak Kresek

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten Bambang Poerwanto Sumo mengatakan kedatangan pihaknya di pemerintah kabupaten Tangerang ini untuk menyampaikan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait Pilkades Serentak Tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Ombudsman Provinsi Banten memberikan waktu kepada Pemkab Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), untuk menyelesaikan polemik Pilkades Serentak 2019 yang belum jelas juntrungannya.

Baca juga: Danrem Dan Wakil Bupati Buka Acara Baksos TNI

“Kami pihak Ombudsman menegaskan, agar diselesaikan secepatnya dalam waktu yang tinggal 10 hari ini, tergantung dari panitia pemilihan,” paparnya.

Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten memberikan beberapa rekomendasi sebagai tindak lanjuti Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombdusman RI juncto Pasal 28 ayat (1) huruf a Peraturan Ombdusman Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan pemeriksaan dan penyelesaian laporan mengingat pelaporan telah memperoleh penyelesaian dan instansi yang dilaporkan.

Tinggalkan Balasan