Serang, Semartara.News — Sekitar 56 ton batu bara disebut telah terjual dari aktivitas penambangan tanpa izin di Kampung Songak Sabrang, Desa Parakanbeusi, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Ditreskrimsus Polda Banten mengungkap aktivitas tersebut dan menetapkan seorang pria berinisial PU sebagai tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap lokasi penambangan pada Selasa (29/9/2026).
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengecekan dilakukan setelah polisi menerima Laporan Polisi pada 29 September 2026.
“Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” kata Maruli, Kamis (1/10/2026).
Aktivitas Penambangan Berlangsung Sembilan Hari
Berdasarkan hasil penyidikan, aktivitas penambangan tersebut diduga berlangsung sejak 19 hingga 27 September 2026.
Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton. Polisi mencatat jumlah batu bara yang telah terjual mencapai sekitar 56 ton.
“Batu bara yang dihasilkan kemudian dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per ton, dengan jumlah yang telah terjual sekitar 56 ton,” ujar Maruli.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu buah kunci alat berat excavator merek Kobelco, satu karung batu bara hasil pertambangan, serta satu unit telepon genggam merek Samsung Galaxy A05S.
PU Dijerat Pasal Pertambangan
Atas dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut, PU dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Maruli mengatakan, tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta,” katanya.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas pertambangan batu bara tanpa izin.
“Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin, masyarakat dapat menyampaikan informasi kepada kami sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Maruli. (*)







