Bantu ODHIV Tanpa Stigma, Dinsos Kabupaten Tangerang Tekankan Perlindungan Identitas

Pendampingan ODHIV di Kabupaten Tangerang ditekankan tanpa stigma, dengan menjaga kerahasiaan status dan memperkuat akses layanan.
Para peserta dan narasumber berfoto bersama dalam sosialisasi penanganan HIV/AIDS dan Program ATENSI yang digelar Dinsos Kabupaten Tangerang. Kegiatan tersebut menekankan pentingnya kolaborasi lintas pihak untuk mendukung ODHIV memperoleh layanan sosial dan kesehatan tanpa stigma maupun diskriminasi. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tangerang menekankan pentingnya memberikan bantuan kepada orang dengan HIV (ODHIV) tanpa stigma dan diskriminasi, sekaligus memastikan identitas serta status HIV mereka tetap terlindungi.

Penekanan tersebut disampaikan dalam sosialisasi penanganan HIV/AIDS dan Program Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) yang digelar Dinsos Kabupaten Tangerang di Aula Parakan, Gedung Lingkup PU Lantai II, Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa, Rabu (23/9/2026).

Kegiatan ini diikuti pekerja sosial, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dari 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

Hadir sebagai narasumber Siti Indriasari Oktaviana, S.Kom. dari Sentra Mulya Jaya Jakarta, Kementerian Sosial; Eko Darmawan, S.T. dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Tangerang; serta Irwanto dari Yayasan Cita Andaru Bersama (YCAB).

Siti Indriasari Oktaviana memaparkan Program ATENSI Kementerian Sosial yang mencakup asesmen, penyaluran bantuan, terapi psikososial, hingga koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

Menurut Siti, pelayanan sosial kepada penerima manfaat perlu memperhatikan kondisi dan kebutuhan masing-masing individu. Pendekatan layanan dapat dilakukan melalui keluarga, komunitas, maupun residensial.

“Keluarga tempat terbaik bagi penerima manfaat. Maka, dukungan keluarga harus diperkuat, agar terwujudnya pemenuhan hak dan kebutuhan penerima manfaat,” katanya.

Menurutnya, keluarga tidak dapat berjalan sendiri. Dukungan lingkungan dan komunitas juga dibutuhkan untuk mencegah penerima manfaat semakin rentan terhadap stigma maupun diskriminasi.

Dalam penanganan ODHIV, akses terhadap layanan sosial masih menghadapi sejumlah tantangan. Materi Kementerian Sosial mencatat belum seluruh PPKS ODHIV dapat menjangkau bantuan.

Beberapa persoalan yang turut dihadapi antara lain ketentuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sikap tertutup dan ketakutan berlebihan dari penerima manfaat, serta komunikasi antarinstansi yang belum sepenuhnya selaras.

Karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi bagian penting dalam memastikan ODHIV memperoleh layanan sesuai kebutuhan.

“Komitmen bersama berbagai stakeholder dengan visi, misi dan tujuan yang sama yaitu meningkatkan kesejahteraan PPKS ODHIV,” katanya.

Perlindungan Identitas ODHIV

Sementara itu, Eko Darmawan, S.T. dari KPA Kabupaten Tangerang menyoroti pentingnya menjaga kerahasiaan status HIV dalam proses pendampingan.

Menurut Eko, pendamping sosial harus memahami bahwa status HIV seseorang merupakan informasi yang harus dilindungi. Kerahasiaan tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan rasa aman bagi ODHIV saat mengakses layanan.

“Status HIV seseorang adalah informasi rahasia yang dilindungi hukum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, perlindungan identitas dapat membantu membangun kepercayaan ODHIV terhadap layanan. Rasa aman juga penting agar seseorang tidak takut melakukan tes HIV dan ODHIV tetap bersedia mengakses pengobatan antiretroviral (ARV).

Sebaliknya, ketika informasi mengenai status HIV tersebar tanpa hak, dampaknya dapat meluas. ODHIV dapat menghadapi pengucilan, kehilangan pekerjaan, penolakan layanan, hingga stigma dan diskriminasi.

Eko juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyamakan status HIV dengan kondisi yang membuat seseorang harus dijauhi dari lingkungan sosial.

“HIV bukan vonis, tapi kondisi yang bisa dikelola,” jelasnya.

Ia menerangkan, HIV tidak menular melalui interaksi sosial sehari-hari seperti berjabat tangan, bersentuhan, berbagi makanan dan minuman, berpelukan, menggunakan toilet atau kolam renang bersama, maupun tinggal dan bersekolah bersama.

Penularan HIV terjadi melalui jalur tertentu, antara lain melalui darah, hubungan seksual tanpa perlindungan dengan orang yang terinfeksi, serta dari ibu kepada anak selama kehamilan, persalinan, atau menyusui.

Pendamping Sebaya Beri Dukungan

Narasumber lainnya, Irwanto dari Yayasan Cita Andaru Bersama (YCAB), menyampaikan pentingnya pendamping sebaya dalam mendukung ODHIV.

Pendamping sebaya dapat memberikan dukungan emosional, berbagi informasi dan pengalaman, menjadi pendengar aktif, serta menghubungkan ODHIV dengan layanan kesehatan dan dukungan sosial.

Peran tersebut juga dapat membantu meningkatkan kepatuhan terhadap pengobatan ARV, keteraturan kontrol kesehatan, pengetahuan kesehatan, serta kepercayaan diri ODHIV untuk menjalani kehidupan secara produktif.

Pendamping sebaya juga dapat menjadi penghubung antara ODHIV dengan berbagai layanan yang dibutuhkan, sehingga mereka tidak menghadapi proses pengobatan dan persoalan sosial seorang diri.

Dalam konteks pendampingan sosial, perlindungan terhadap ODHIV kemudian dirangkum dalam prinsip yang disampaikan KPA Kabupaten Tangerang.

“Bantu orangnya, jaga rahasianya, penuhi haknya,” tegas Eko.

Prinsip tersebut mencakup menjaga kerahasiaan, memberikan perlindungan, membuka akses terhadap bantuan, melakukan pemberdayaan dan rujukan, hingga mendorong kemandirian penerima manfaat.

Melalui sosialisasi tersebut, Dinsos Kabupaten Tangerang berupaya menyamakan pemahaman pekerja sosial, pendamping PKH, dan TKSK dalam memberikan layanan kepada ODHIV.

Pendampingan diharapkan tidak berhenti pada pemberian bantuan sosial. Lebih dari itu, layanan harus mampu memastikan ODHIV mendapatkan perlindungan identitas, terbebas dari perlakuan diskriminatif, serta memperoleh akses terhadap layanan dan dukungan yang dibutuhkan untuk menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat. (*)

Tinggalkan Balasan