Bareskrim Tangkap Pengoplos LPG 3 Kg di Tangsel

Bareskrim Polri mengungkap praktik pengalihan LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi di Tangsel. Sebanyak 910 tabung diamankan.
Bareskrim Polri memperlihatkan barang bukti hasil pengungkapan praktik pengalihan LPG 3 kg bersubsidi, termasuk tabung LPG, regulator, kendaraan, dan timbangan. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News — Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan pengoplosan LPG 3 kilogram (kg) bersubsidi di Jalan Pendidikan 2, Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Tersangka berinisial E alias HB diamankan setelah penyidik Subdit 1 Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap aktivitas pemindahan isi LPG 3 kg bersubsidi ke dalam tabung LPG nonsubsidi berukuran 12 kg dan 50 kg.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni mengatakan, penindakan dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengoplosan LPG secara ilegal.

“Teman-teman penyidik Subdit 1 telah melakukan pengamanan kegiatan penyuntikan tabung gas LPG dari 3 kg ke nonsubsidi 12 dan 50 kg,” kata Irhamni dalam keterangan pers, Kamis (17/9/2026).

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, E alias HB ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik kemudian menemukan gudang penyimpanan LPG di sekitar lokasi penindakan.

Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan sekitar 910 tabung LPG, terdiri atas 560 tabung LPG 3 kg, 12 tabung LPG 5 kg, 318 tabung LPG 12 kg, dan 20 tabung LPG 50 kg.

Selain itu, polisi menyita 35 regulator, empat unit mobil, dan dua unit timbangan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengoplosan tersebut.

Modus Pengoplosan LPG

Irhamni menjelaskan, E diduga berperan sebagai pemilik tempat usaha. Adapun proses pemindahan isi LPG 3 kg ke tabung nonsubsidi dilakukan di lokasi lain di pinggir jalan tol.

Lokasi tersebut diduga dipilih untuk menyamarkan aktivitas pengoplosan. Suara kendaraan yang bising dan bau gas diharapkan tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

Praktik tersebut diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan dengan memanfaatkan LPG 3 kg yang merupakan produk bersubsidi.

Kerugian Capai Rp159 Juta

Bareskrim Polri memperkirakan kerugian sementara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut mencapai sekitar Rp159 juta.

“Kerugian sementara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut mencapai sekitar Rp159 juta. Kerugian itu dihitung dari pengalihan LPG 3 kg bersubsidi menjadi LPG nonsubsidi,” ujar Irhamni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Bareskrim Polri menyatakan akan terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia.

Irhamni menyebut, sejak Januari hingga 16 September 2026, pihaknya telah menangani sekitar 740 laporan polisi dengan 973 tersangka terkait penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. (*)

Tinggalkan Balasan