Kota Tangerang, Semartara.News — Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali membuka layanan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis pada 8-9 September 2026.
Masyarakat yang ingin mengikuti pemeriksaan tidak perlu menyiapkan biaya. Proses pendaftarannya pun terbilang sederhana, yakni dengan membawa salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ke lokasi pengujian.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Yudi Pradana, mengatakan kemudahan tersebut diberikan agar masyarakat dapat berpartisipasi dalam upaya pengendalian pencemaran udara yang berasal dari sektor transportasi.
“Syarat dan ketentuannya juga sangat mudah, masyarakat hanya perlu mendaftarkan kendaraan dengan membawa salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di lokasi pengujian,” ujar Yudi, Kamis (3/9/2026).
Cukup Bawa Salinan STNK
Bagi masyarakat yang hendak mengikuti uji emisi, pendaftaran dilakukan langsung di lokasi kegiatan. Salinan STNK menjadi dokumen yang perlu dibawa saat mendaftarkan kendaraan untuk mengikuti pemeriksaan.
Layanan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya. Dengan mekanisme yang sederhana, Pemkot Tangerang berharap masyarakat tidak ragu memanfaatkan kesempatan untuk mengetahui kondisi emisi kendaraan yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari.
Uji emisi sendiri penting untuk mengetahui tingkat emisi gas buang kendaraan. Hasil pemeriksaan dapat menjadi informasi bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui apakah emisi kendaraan telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Digelar di Dua Lokasi
Layanan uji emisi gratis tersebut berlangsung selama dua hari di lokasi berbeda.
Pada 8 September 2026, pengujian dilaksanakan di Kawasan Ayodhya, Jalan M.H. Thamrin. Kemudian pada 9 September 2026, kegiatan dilanjutkan di pintu masuk Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
Pelaksanaan uji emisi di kawasan Puspem sekaligus menjadi bagian dari persiapan uji coba Kawasan Rendah Emisi. Karena itu, kegiatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk pemeriksaan kendaraan, tetapi juga mendukung upaya Pemkot Tangerang dalam membangun lingkungan dengan tingkat pencemaran udara yang lebih terkendali.
Dorong Kesadaran Pemilik Kendaraan
Pemkot Tangerang mengajak masyarakat untuk tidak sekadar melihat uji emisi sebagai pemeriksaan kendaraan. Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kesadaran pemilik kendaraan mengenai pentingnya menjaga kondisi mesin dan mengurangi emisi gas buang.
Yudi sebelumnya menegaskan bahwa uji emisi merupakan bagian dari upaya bersama untuk mengendalikan pencemaran udara, khususnya yang berasal dari sektor transportasi.
Selain itu, kendaraan yang telah menggunakan teknologi ramah lingkungan, seperti kendaraan listrik dan hibrida, tidak menjadi sasaran dalam program uji emisi tersebut.
Melalui layanan gratis dengan persyaratan yang sederhana, Pemkot Tangerang berharap semakin banyak masyarakat yang berpartisipasi. Langkah tersebut diharapkan turut mendukung pengendalian pencemaran udara sekaligus persiapan penerapan Kawasan Rendah Emisi di Puspem Kota Tangerang. (*)







