Tangerang, Semartara.News — Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri memasuki tahap penjaringan masukan dari lapangan. Komisi VII DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri melakukan kunjungan kerja ke Kawasan Industri Cikupa Mas, Kabupaten Tangerang, Rabu (26/8/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi VII DPR RI menghimpun berbagai persoalan dan kebutuhan yang dihadapi pengelola kawasan industri, pelaku usaha, serta pemerintah daerah. Masukan tersebut nantinya menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan regulasi kawasan industri yang lebih komprehensif.
Ketua Tim Panja RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mengatakan penyusunan regulasi tersebut diarahkan agar kawasan industri dapat berkembang secara lebih merata sekaligus memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di berbagai daerah.
Menurut Chusnunia, kawasan industri tidak hanya perlu dikembangkan di wilayah yang selama ini menjadi pusat investasi, tetapi juga harus mampu mendorong pemerataan ekonomi dengan mempertimbangkan potensi dan karakteristik masing-masing daerah.
“Dengan harapan kita, kawasan industri bukan hanya tertumpu di satu, dua, tiga wilayah, tapi bisa lebih maksimal dan merata ke seluruh wilayah yang sangat luas, kepulauan, dengan arif dan juga dengan segala potensinya, tapi juga dengan segala tantangannya,” kata Chusnunia dalam kunjungan kerja tersebut.
Dalam pembahasannya, Komisi VII DPR RI melihat bahwa RUU Kawasan Industri perlu mengatur pengembangan kawasan secara lebih menyeluruh. Tidak hanya mengenai ekspansi kawasan, tetapi juga tata kelola dan pencegahan potensi gesekan antarkegiatan industri.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kepastian hukum dan kemudahan perizinan. Komisi VII menilai proses perizinan yang terlalu panjang dapat menjadi hambatan bagi investor karena berpotensi menimbulkan kerugian sebelum kegiatan produksi dimulai.
Chusnunia bahkan mendorong agar proses perizinan kawasan industri dapat dipangkas menjadi maksimal tiga bulan. Menurutnya, kepastian waktu diperlukan agar investor memiliki kepastian dalam memulai kegiatan usaha.
Ia mencontohkan, investor dapat mengalami kerugian ketika telah membayar sewa kawasan, tetapi perizinan belum selesai dalam waktu yang panjang. Kondisi tersebut membuat fasilitas atau mesin produksi belum dapat digunakan secara optimal.
Meski mendorong percepatan perizinan, Komisi VII menegaskan bahwa penyederhanaan proses tersebut tidak boleh mengabaikan aspek lingkungan, termasuk kewajiban terkait analisis mengenai dampak lingkungan atau AMDAL.
Selain perizinan, sejumlah kebutuhan dasar yang menopang keberlangsungan kawasan industri turut menjadi bahan pembahasan. Di antaranya kepastian hukum di sektor pertanahan, ketersediaan energi listrik dan gas industri, konektivitas internet, serta akses transportasi yang mendukung mobilitas kawasan.
Berbagai persoalan tersebut menjadi penting karena kawasan industri memiliki ekosistem yang saling berkaitan. Kelancaran produksi tidak hanya bergantung pada keberadaan lahan dan fasilitas pabrik, tetapi juga membutuhkan dukungan infrastruktur, energi, transportasi, serta kepastian regulasi.
Komisi VII juga menyoroti pentingnya penguatan rantai pasok (supply chain) dalam pengembangan kawasan industri. Pemanfaatan bahan baku lokal dinilai perlu dioptimalkan sehingga keberadaan kawasan industri dapat memberikan nilai tambah lebih besar sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap bahan baku impor.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Tangerang turut menyampaikan aspirasi dalam kunjungan tersebut. Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid mengatakan, pemerintah daerah berharap berbagai masukan dari pemerintah daerah maupun pelaku usaha dapat menjadi bahan dalam penyusunan regulasi.
“Komisi VII ingin mendengarkan langsung terkait dengan keberadaan aktivitas kawasan industri yang ada di Kawasan Industri Cikupa Mas. Yang kedua, dalam rangka menampung usulan-usulan dari pengusaha maupun dari pemerintah daerah kabupaten maupun provinsi untuk membuat regulasi terkait dengan industri, supaya memberikan kenyamanan,” ungkap Maesyal.
Menurut Maesyal, regulasi yang disusun perlu mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat. Dengan regulasi yang memberikan kepastian sekaligus memperhatikan kebutuhan daerah, aktivitas industri diharapkan dapat berjalan lebih kondusif.
Pembahasan juga tidak terlepas dari persoalan hubungan kawasan industri dengan masyarakat di sekitarnya. Salah satunya melalui optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Maesyal mengatakan, koordinasi antara perusahaan dan pemerintah daerah diperlukan agar berbagai program CSR dapat disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat. Ia juga mendorong perusahaan untuk melaporkan program yang dijalankan sehingga kontribusi dunia usaha dapat terdata dengan lebih baik.
“Yang penting koordinasi. Mereka harus berbicara dengan kita sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar,” ujarnya.
Sementara itu, aspek lingkungan menjadi bagian lain yang semakin mendapat perhatian dalam pembahasan RUU Kawasan Industri. Anggota Komisi VII DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo mendorong pengelola kawasan dan investor melakukan transformasi menuju industri hijau.
Menurut Yoyok, tata kelola kawasan yang memperhatikan aspek lingkungan sejak awal dapat membantu mengurangi berbagai risiko, mulai dari banjir dan polusi udara hingga persoalan kemacetan akibat tingginya mobilitas kendaraan logistik.
Ia juga mengingatkan agar pertumbuhan kawasan industri diikuti dengan perencanaan yang matang, termasuk dalam menghadapi persoalan urbanisasi, kebutuhan air, dan dampak sosial yang dapat muncul seiring berkembangnya kawasan.
Rangkaian kunjungan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan salah satu pabrik di Kawasan Industri Cikupa Mas. Rombongan Komisi VII DPR RI bersama Bupati Tangerang melihat langsung proses produksi busa (foam) yang digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti kasur, sofa, dan furnitur.
Peninjauan tersebut menjadi kesempatan bagi Panja untuk melihat secara langsung kondisi industri di lapangan sekaligus mencocokkannya dengan berbagai persoalan yang dibahas dalam penyusunan RUU.
Bagi Komisi VII DPR RI, pengalaman dan kondisi yang ditemukan di Cikupa Mas menjadi salah satu bahan untuk merumuskan regulasi kawasan industri yang tidak hanya mengatur pengembangan kawasan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, memperkuat infrastruktur, menjaga lingkungan, dan mendorong pemerataan ekonomi.
Dengan demikian, pembahasan RUU Kawasan Industri diharapkan dapat menghasilkan aturan yang mampu menjawab kebutuhan kawasan industri saat ini sekaligus mengantisipasi tantangan pengembangannya di masa mendatang. (*)







