Ungkap 5 Kasus Narkoba, Polda Banten Musnahkan 73 Kg Sabu dan Klaim Selamatkan 332 Ribu Jiwa

Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika senilai Rp90,5 miliar hasil pengungkapan lima jaringan narkoba sepanjang Januari–Juni 2026.
Konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan lima kasus oleh Ditresnarkoba Polda Banten di Mapolda Banten, Selasa (30/6/2026). (Foto: Ist)

Serang, Semartara.News — Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika berupa 73,2 kilogram sabu, 6,3 kilogram ganja, dan 25 cartridge vape mengandung zat etomidate hasil pengungkapan lima kasus narkoba selama Januari hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten mengklaim berhasil menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Pemusnahan barang bukti digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 73.202 gram sabu, 6.397,61 gram ganja, serta 25 cartridge vape berisi zat etomidate dengan berat sekitar 25 gram. Nilai keseluruhan barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp90,5 miliar.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala BNN Provinsi Banten Brigjen Pol Budi Sajidin, perwakilan Kejaksaan Tinggi Banten, BPOM Banten, MUI Banten, dan sejumlah tamu undangan.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi sekaligus komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

“Dalam momentum Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2026, Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya. Pemusnahan barang bukti ini bukan sekadar memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” ujar Hendra.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi selama Semester I 2026.

Kasus pertama diungkap pada 30 Januari 2026 di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon. Bersama Bea Cukai Merak, Ditresnarkoba Polda Banten membongkar jaringan ganja Medan–Banten–Bali melalui jalur darat dengan barang bukti 7.492,61 gram ganja.

Selanjutnya, pada 6 Februari 2026, polisi mengungkap jaringan sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di depan Hotel Amaris, Kota Cilegon dengan menyita 4.272 gram sabu.

Pada 6 Maret 2026, petugas mengungkap peredaran New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate melalui jasa ekspedisi dari jaringan Medan–Jakarta. Polisi mengamankan 30 cartridge vape berisi cairan etomidate, sementara 25 cartridge dimusnahkan sesuai penetapan penyidik.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 8 Maret 2026 di Terminal Eksekutif Merak dengan menyita 15.862 gram sabu dari jaringan Lampung–Serpong yang akan diedarkan di wilayah Tangerang Selatan.

Pengungkapan terbesar terjadi pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, Kota Cilegon. Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Merak menggagalkan penyelundupan 55.212 gram sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta yang disembunyikan di dalam bodi mobil. Hingga kini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan.

Wiwin mengatakan, berdasarkan asumsi satu gram narkotika dapat digunakan oleh empat orang, pengungkapan lima kasus tersebut diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 332 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Nilai keseluruhan barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai sekitar Rp90,5 miliar. Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” katanya.

Menutup kegiatan tersebut, Wakapolda Banten mengajak seluruh elemen masyarakat terus berperan aktif mendukung upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika karena keberhasilannya membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan