Tangerang, Semartara.News — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan berbagai barang bukti mulai dari narkotika, obat-obatan terlarang, telepon genggam, hingga senjata api dan senjata tajam yang berasal dari 65 perkara tindak pidana berkekuatan hukum tetap (inkrah), Kamis (25/6/2026).
Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus untuk memastikan seluruh barang bukti tidak disalahgunakan setelah perkara selesai diproses secara hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Wahyudi Eko Husodo, mengatakan sebagian besar barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujar Eko.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu seberat 154 gram, ganja sebanyak 5.755 gram, 15 butir ekstasi, 3.723 butir tramadol, 17.455 butir hexymer, 80 butir trihex, 30 butir alprazolam, dan 20 butir riklona.
Selain narkotika dan obat-obatan, Kejari Kabupaten Tangerang juga memusnahkan 25 unit telepon genggam serta puluhan barang bukti lainnya seperti pakaian, kunci letter T, timbangan elektrik, dan berbagai barang lain dengan total mencapai 91 item.
Tak hanya itu, dua pucuk senjata api dan dua bilah senjata tajam jenis corbek turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
“Dan juga dua pucuk senjata api dan dua bilah senjata tajam jenis corbek,” kata Eko.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Narkotika dan obat-obatan dihancurkan menggunakan blender, sedangkan ganja dan sejumlah barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara senjata api dan senjata tajam dirusak menggunakan gerinda serta mesin las agar tidak dapat digunakan kembali.
Menurut Eko, seluruh barang bukti tersebut berasal dari 65 perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Kasus-kasus tersebut didominasi perkara narkotika, peredaran obat-obatan terlarang, kepemilikan senjata, pencurian, dan tindak pidana umum lainnya.
Ia menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan kepada masyarakat.
“Setiap barang bukti yang telah diputus pengadilan benar-benar ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Eko menambahkan, proses penegakan hukum tidak berhenti pada tahap putusan pengadilan, tetapi juga mencakup penyelesaian barang bukti sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
“Ini merupakan bentuk akuntabilitas dan komitmen kami dalam penegakan hukum,” pungkasnya. (*)







