Kasus Cisadane Berlanjut, Kementerian LH Tempuh Jalur Perdata Senilai Rp27 Miliar

Kementerian Lingkungan Hidup menggugat perdata Rp27 miliar terkait dugaan pencemaran Sungai Cisadane, sementara proses pidana tetap berjalan.
Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat (tengah) bersama jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan pegiat lingkungan menghadiri Sarasehan Komunitas Peduli Sungai di Yayasan Bambu Indonesia, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (14/6/2026). Dalam kegiatan tersebut, KLH menegaskan komitmennya mengawal penanganan kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane, termasuk menempuh gugatan perdata senilai Rp27 miliar serta mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. (Foto: Istimewa)

Bogor, Semartara.News – Penanganan kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane terus bergulir. Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) kini menempuh jalur perdata dengan mengajukan gugatan senilai sekitar Rp27 miliar, sementara proses pidana tetap berjalan di tingkat penyidikan.

Langkah hukum tersebut disampaikan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH), Irjen Pol. Rizal Irawan, saat mendampingi Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dalam Sarasehan Komunitas Peduli Sungai di Yayasan Bambu Indonesia, Cibinong, Kabupaten Bogor, Minggu (14/6/2026).

“Kami sudah menggugat ke pengadilan. Nilai gugatan kami kurang lebih Rp27 miliar. Untuk pidananya ditangani Polres, sehingga proses pidana tetap berjalan, sementara gugatan perdatanya kami ajukan berdasarkan hasil perhitungan ahli yang nilainya sekitar Rp27 miliar,” ujar Rizal.

Menurutnya, gugatan perdata tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat pencemaran Sungai Cisadane.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat menegaskan bahwa pemerintah memberikan dukungan kepada masyarakat dan komunitas yang selama ini aktif memperjuangkan kelestarian Sungai Cisadane.

“Kami berada di pihak teman-teman komunitas Cisadane yang memperjuangkan kebenaran. Kita lihat nanti bagaimana proses pengadilannya berjalan,” kata Jumhur.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Koalisi Aktivis Lingkungan Hidup Tangerang (KALUNG) sekaligus penasihat Environmental Journalists Network (EJN), Ade Yunus, meminta agar proses penegakan hukum terhadap kasus tersebut dikawal hingga tuntas.

Menurut Ade, langkah administratif dan gugatan perdata yang telah ditempuh pemerintah harus dibarengi dengan penyelesaian proses pidana agar memberikan efek jera serta menjamin perlindungan lingkungan hidup.

“Izin Pak Menteri, jika Kementerian LH sudah menetapkan sanksi administratif dan mengajukan gugatan perdata terkait kasus pencemaran Cisadane, izinkan kami tetap mengawal kasus tersebut hingga penetapan tersangka dan putusan pidananya,” tegas Ade.

Kasus dugaan pencemaran Sungai Cisadane menjadi perhatian publik karena sungai tersebut merupakan salah satu sumber air baku dan penopang kehidupan masyarakat di wilayah Tangerang Raya. Aktivis lingkungan dan jurnalis yang selama ini mengawal kasus tersebut menyatakan komitmennya untuk terus memantau perkembangan proses hukum hingga adanya kepastian hukum dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh. (*)

Tinggalkan Balasan