Pelaku berinisial MIP (18) ditangkap di sebuah kontrakan yang berada di wilayah Bekasi. Lokasi tersebut diduga menjadi tempat persembunyiannya setelah terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan seorang remaja berinisial RW (14) mengalami luka serius akibat sabetan senjata tajam.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, keberhasilan pengungkapan cepat kasus ini merupakan hasil kerja cepat jajaran kepolisian yang langsung bergerak setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit.
Menurutnya, tim kepolisian segera melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi-saksi di lapangan, hingga analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka MIP berhasil kami amankan di tempat persembunyiannya di wilayah Bekasi,” ujar Indra Waspada dalam keterangan resminya, Selasa (26/5/2026).
Ia menjelaskan, setelah dilakukan identifikasi, polisi kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan di kontrakan milik keluarganya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan dalam aksi pembacokan, pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, serta barang bukti lain yang memperkuat proses penyidikan.
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap secara utuh kronologi kejadian serta peran masing-masing pihak yang terlibat dalam tawuran tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 307 ayat (1) KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Polisi juga mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar rumah maupun di media sosial. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya aksi serupa yang melibatkan remaja dalam tindakan kekerasan yang berujung pidana. (*)







