Kota Tangerang, Semartara.News – Fasilitas umum di sejumlah titik Kota Tangerang kembali ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyusul masih ditemukannya pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area yang tidak sesuai peruntukan.
Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan masyarakat serta mengurangi fungsi utama ruang publik, seperti trotoar, taman, hingga area fasilitas olahraga yang seharusnya dapat digunakan secara optimal oleh warga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Mulyani, menyampaikan bahwa penertiban dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya.
“Fasilitas umum harus bisa dinikmati masyarakat secara nyaman dan aman. Karena itu, kami melakukan penataan agar tidak disalahgunakan untuk kegiatan berjualan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas tetap mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan serta edukasi kepada para pedagang. Namun, bagi yang masih melanggar setelah diberikan peringatan, dilakukan tindakan pengamanan terhadap lapak yang digunakan.
Barang dagangan yang diamankan dapat diambil kembali sesuai ketentuan yang berlaku dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran serupa.
Satpol PP Kota Tangerang mengimbau seluruh pedagang agar bersama-sama menjaga ketertiban dan menggunakan fasilitas umum sesuai fungsinya demi kenyamanan bersama. (*)







