Penyalahgunaan LPG Subsidi Kembali Terjadi, Polisi Amankan 3 Pelaku di Lebak

Polda Banten bongkar penyalahgunaan LPG 3 kg di Lebak, tiga tersangka ditangkap, negara rugi ratusan juta rupiah akibat oplosan gas ilegal.
Tim Polda Banten menunjukkan barang bukti hasil penyalahgunaan LPG 3 kg yang berhasil diamankan, termasuk tabung LPG dan alat pendukung lainnya, dalam pengungkapan kasus di Lebak. (Foto: Ist)

Lebak, Semartara.News – Kasus penyalahgunaan LPG subsidi kembali terjadi. Kali ini, aparat kepolisian mengamankan tiga pelaku dalam pengungkapan praktik ilegal di Kabupaten Lebak, Banten.

Pengungkapan dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Banten melalui Subdit IV Tipidter pada Selasa, 14 April 2026 di Kampung Pasir Waru, Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono menyampaikan, tiga tersangka berinisial AR (36), KR (25), dan AZ (24) diamankan karena menyalahgunakan LPG subsidi 3 kilogram.

“Para pelaku memindahkan isi LPG 3 kg ke tabung LPG 12 kg non-subsidi untuk kemudian dijual kembali,” ujar Bronto dalam konferensi pers, Rabu (15/4/2026).
Ia menjelaskan, praktik tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan di gudang milik tersangka AR yang juga merupakan pangkalan LPG. Dalam sehari, para pelaku mampu memproduksi sekitar 80 tabung LPG 12 kg dari hasil oplosan.

Modus yang digunakan adalah memindahkan isi dari empat tabung LPG 3 kg ke dalam satu tabung LPG 12 kg. LPG subsidi dibeli seharga Rp16.000 per tabung, kemudian dijual kembali sebagai LPG non-subsidi seharga Rp120.000 per tabung.

Menurut Bronto, LPG yang digunakan berasal dari jatah pangkalan milik tersangka sendiri, sehingga berdampak langsung pada berkurangnya distribusi LPG subsidi bagi masyarakat yang berhak.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp626.342.400.

Kasubdit IV Tipidter Kompol Dhoni Erwanto menambahkan, tersangka AR berperan sebagai pemilik pangkalan sekaligus pelaku utama, sementara KR dan AZ bertugas sebagai sopir dan kenek yang mendistribusikan LPG hasil oplosan.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan, alat suntik gas, timbangan, serta ratusan tabung LPG ukuran 3 kg dan 12 kg.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Banten mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi serta segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. (*)

Tinggalkan Balasan