Jakarta, Semartara.News — Platform gim daring Roblox dinilai masih memiliki celah yang memungkinkan pengguna berkomunikasi dengan orang asing. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pun belum memberikan status patuh terhadap regulasi pelindungan anak di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan meskipun Roblox telah melakukan sejumlah penyesuaian pengaturan dan menghadirkan fitur baru secara global, langkah tersebut belum sepenuhnya memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
“Masih terdapat celah yang memungkinkan komunikasi atau percakapan dengan pihak yang tidak dikenal,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Menurutnya, pembaruan yang dilakukan Roblox dari kantor pusatnya di Amerika Serikat menunjukkan adanya upaya perbaikan. Namun, pemerintah Indonesia menilai implementasi tersebut masih belum cukup untuk menjamin keamanan anak di ruang digital.
Karena itu, hingga saat ini Roblox belum dapat dikategorikan sebagai platform yang patuh terhadap PP TUNAS.
“Dengan berat hati, meskipun telah melakukan berbagai penyesuaian, kami belum dapat menerima proposal dari Roblox untuk menyatakan bahwa platform tersebut telah mematuhi PP TUNAS,” tegasnya.
Di sisi lain, Komdigi menyoroti langkah platform TikTok yang telah lebih dulu menunjukkan kepatuhan dengan menonaktifkan sekitar 780 ribu akun pengguna di bawah usia 16 tahun di Indonesia.
Meutya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi pelindungan anak bukanlah pilihan, melainkan kewajiban bagi seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Komdigi, lanjutnya, akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala serta tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap platform yang belum memenuhi ketentuan yang berlaku. (*)







