Serang, Semartara.News — Fakta baru terungkap dalam kasus dugaan perekaman terhadap dosen di toilet kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta). Terlapor berinisial MZ akhirnya buka suara dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Pengakuan tersebut disampaikan saat MZ menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Rabu, 8 April 2026. Dalam keterangannya, MZ mengaku telah merekam korban menggunakan handphone di area toilet kampus.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa aksi tersebut dilakukan berulang kali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ tercatat melakukan perekaman sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU di wilayah Banten.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya, dan hal itu diperkuat dengan barang bukti video yang ditemukan di handphone miliknya,” ujar Maruli.
Selain handphone, penyidik juga mengamankan file video dari flashdisk milik terlapor. Modus yang digunakan pelaku adalah merekam melalui celah atau ventilasi bagian atas toilet.
Dari hasil pemeriksaan sementara, video tersebut diketahui digunakan untuk kepentingan pribadi. Meski demikian, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya motif lain, termasuk potensi penyebaran konten.
Ke depan, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.
Atas perbuatannya, MZ disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polda Banten juga mengimbau pengelola fasilitas publik, termasuk kampus dan SPBU, agar meningkatkan pengawasan di area rawan seperti toilet umum. Masyarakat diminta proaktif melaporkan jika menemukan atau mengalami tindakan yang mengarah pada kekerasan seksual melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat. (*)







