Kota Serang, Semartara.News – Pemerintah Provinsi Banten secara konsisten mendorong percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL), sebagai bagian dari upaya penanganan sampah sekaligus memperkuat ketahanan energi daerah.
Dalam kolaborasi dengan pemerintah kabupaten dan kota se-Provinsi Banten, Gubernur Andra Soni menandatangani kesepakatan terkait pengelolaan sampah yang diarahkan menjadi energi alternatif.
Penandatanganan tersebut dilakukan bersama Pemerintah Kota Serang, Pemerintah Kota Cilegon, dan Pemerintah Kabupaten Serang. Langkah ini juga merupakan bagian dari percepatan pengembangan PSEL di wilayah Tangerang Raya.
Acara tersebut dihadiri Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Jumat (27/3/2026).
Dalam sambutannya, Gubernur Andra Soni menyampaikan bahwa program PSEL tidak hanya sebagai solusi pengelolaan sampah, tetapi juga memiliki dampak strategis terhadap pengembangan energi dan ekonomi daerah. Keberhasilan program ini sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.
“Sinergi antara pusat dan daerah merupakan fondasi utama dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan program ini memerlukan komitmen dan pengawasan bersama agar masalah sampah dapat ditangani secara efektif, termasuk pemanfaatannya sebagai sumber energi alternatif. Komunikasi antar daerah terkait pengelolaan sampah harus terus dibangun.
“Diperlukan komitmen yang berkelanjutan, koordinasi yang intensif, serta pengawasan yang ketat agar pelaksanaan berjalan efektif dan transparan,” jelasnya.
Gubernur Andra Soni juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam penanganan sampah. Selama proses pembangunan fasilitas PSEL, pemerintah akan terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pemilahan sampah guna mengurangi volume sampah secara signifikan.
“Permasalahan sampah bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Pemilahan sampah harus dilakukan secara terus-menerus agar volume sampah bisa ditekan,” ujarnya.
Di tempat lain, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan langkah besar dalam mendukung kebijakan nasional dalam pengelolaan sampah.
Ia menyebutkan, potensi sampah yang akan diolah dari dua kawasan Provinsi Banten mencapai sekitar 4.000 ton per hari.
“Hari ini Gubernur Andra Soni bersama Bupati/Wali Kota di Serang Raya dan Tangerang Raya telah menyepakati dukungan terhadap kebijakan Presiden terkait penanganan sampah di daerah. Ke depannya, sampah tersebut akan diubah menjadi energi listrik,” ujarnya.
Hanif juga menekankan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Pembangunan fasilitas PSEL sendiri diperkirakan memakan waktu hingga tiga tahun.
“Dari peletakan batu pertama sampai operasional biasanya memerlukan waktu 2,5 sampai 3 tahun. Apapun teknologi yang digunakan, fondasi utama adalah sampah harus terpilah. Tanpa itu, biaya akan membengkak,” katanya.
Selain itu, program ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran negara. Pengelolaan yang baik akan memungkinkan efisiensi yang lebih besar bagi anggaran pemerintah pusat dan daerah. (*)







