Dishub Tangsel Periksa 77 Bus AKAP Jelang Mudik 2026, Banyak Terkendala Administrasi

Jelang mudik 2026, 69 bus AKAP di Tangsel gagal ram check akibat masalah KIR, izin trayek, dan perlengkapan keselamatan.
Kepala Dishub Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat, saat memberikan keterangan terkait hasil ram check bus AKAP jelang arus mudik 2026. (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News — Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat proses pemeriksaan kelayakan jalan (ram check) terhadap bus dalam kota maupun bus AKAP.

Kepala Dishub Tangsel, Ayep Jajat Sudrajat, menyatakan bahwa kegiatan ini dilakukan demi menjamin keselamatan penumpang menjelang mudik 2026. Pemeriksaan serupa juga akan digelar di Pondok Cabe pada 11 Maret mendatang, mengikuti agenda rutin yang telah berlangsung.

Ia menjelaskan, proses ram check sudah berlangsung selama hampir satu minggu. Dari 77 bus yang diperiksa selama lima hari terakhir, hanya delapan kendaraan yang berhasil memenuhi standar. Pemeriksaan ini akan terus berlangsung hingga 10 Maret 2026.

“Sudah berjalan selama hampir seminggu. Dari 77 bus yang kami cek, hanya delapan yang lolos, sisanya belum memenuhi syarat,” ujarnya pada Rabu (4/3/2026).

Ayep menambahkan, sebagian besar bus yang gagal lolos disebabkan oleh masalah administrasi. Beberapa di antaranya adalah kekurangan surat izin, buku uji berkala (KIR) yang tidak lengkap, ketersediaan kotak P3K yang tidak memadai, serta trayek yang tidak sesuai dengan kondisi kendaraan.

“Sebagian besar kendala ada di administrasi. Misalnya sabuk pengaman yang kurang, kotak P3K tidak ada, trayek tidak sesuai, hingga kapasitas kursi yang tidak sesuai,” paparnya.

Selain itu, ditemukan pula pelanggaran seperti sabuk pengaman yang tidak berfungsi, alat pemadam api ringan (APAR) yang tidak tersedia atau tidak layak pakai, serta penyimpangan izin trayek dari ketentuan.

Ayep menegaskan, kendaraan yang tidak lulus pemeriksaan tidak akan diberikan stiker tanda lolos ram check. Ini menandakan bahwa kendaraan tersebut belum memenuhi standar keselamatan dan dokumen administratif yang berlaku.

“Bus yang gagal tidak kami pasangi stiker. Jadi, dari 77 bus yang diperiksa selama lima hari, hanya delapan yang mendapatkan tanda lulus,” tegasnya.

Namun, Dishub Tangsel tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap bus yang tidak memenuhi syarat. Penindakan dilakukan oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Karena ini bus AKAP, kewenangannya berada di kementerian. Kami di Tangsel hanya melakukan pemeriksaan dan screening. Tindak lanjutnya adalah domain kementerian,” jelas Ayep.

Ia juga menambahkan bahwa operator bus yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki kekurangan dan melakukan pemeriksaan ulang.

“Kalau sudah diperbaiki, mereka bisa kembali ke kami untuk diperiksa lagi,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan