Kota Tangerang, Semartara.News – Dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Kota Tangerang telah memusnahkan sebanyak 1.128 botol minuman keras (Miras). Kegiatan ini juga menjadi bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Kota Tangerang dan sebagai wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan lingkungan, serta melindungi generasi muda.
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, menjelaskan bahwa ribuan botol Miras tersebut merupakan barang bukti dari hasil operasi dan razia penegakan Perda yang dilakukan secara berkelanjutan selama satu tahun terakhir, mulai dari Maret 2025 hingga Februari 2026.
“Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi penegakan Perda selama satu tahun terakhir. Hari ini, seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan sebagai bentuk ketegasan dari pemerintah,” ungkap Sachrudin usai prosesi pemusnahan, didampingi Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono, Sabtu (28/02/2026).
Ia menambahkan bahwa peredaran Miras berpotensi besar mengganggu ketertiban dan keamanan lingkungan, selain berisiko menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan, sosial, dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, Pemkot Tangerang berkomitmen untuk terus menegakkan Perda Nomor 7 Tahun 2005 secara konsisten dan berkelanjutan.
“Pemkot Tangerang bersama Satpol PP dan seluruh unsur terkait akan terus mengambil langkah tegas, terukur, dan berkesinambungan dalam memberantas peredaran miras di wilayah ini,” tegasnya.
Selain penegakan hukum, Sachrudin juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, maupun mengkonsumsi minuman keras, dan berperan aktif dalam menjaga ketertiban serta keamanan di lingkungan masing-masing.
“Di usia ke-33 ini, mari kita rayakan Kota Tangerang dengan semangat kebersamaan dan kegiatan positif. Kota Tangerang adalah rumah kita bersama yang harus terus kita jaga dan bangun secara kolaboratif agar semakin maju, sejahtera, dan kompetitif,” tuturnya. (*)







