Jaksa Kawal Eksekusi Lahan Strategis di Pagedangan

Kejari Kabupaten Tangerang dampingi eksekusi lahan 1.003 m² di Situ Gadung Pagedangan demi penertiban aset daerah.
Proses penghancuran bangunan dan pengosongan lahan oleh tim terkait sebagai bagian dari penertiban aset daerah di Tangerang, didampingi oleh aparat keamanan dan pejabat terkait. (Foto: Ist)

Tangerang, Semartara.News – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang mendampingi eksekusi pengosongan lahan strategis seluas 1.003 meter persegi di Desa Situ Gadung, Kecamatan Pagedangan, untuk memastikan proses hukum berjalan lancar dan aman.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kabupaten Tangerang, Eddy Purwanto, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan tindak lanjut penyerahan aset yang diajukan oleh Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman (Perkim) Kabupaten Tangerang.

“Dalam proses ini, kami bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan kuasa hukum pemerintah daerah,” ujar Eddy, Kamis, 12 Februari 2026.

Kepala Bidang Pemakaman dan Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pemakaman Kabupaten Tangerang, Arsudin, menambahkan bahwa langkah ini bagian dari upaya penertiban aset daerah agar dapat digunakan sesuai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik.

“Pemkab Tangerang berkomitmen menertibkan aset milik daerah agar pengelolaannya tertib administrasi, status hukumnya jelas, dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat,” jelas Arsudin.

Pendampingan Kejari melalui Jaksa Pengacara Negara juga memastikan eksekusi berjalan sesuai prosedur hukum dan aman bagi semua pihak.

“Kami mengapresiasi dukungan Kejari Kabupaten Tangerang. Kehadiran JPN memberikan penguatan hukum sehingga pelaksanaan eksekusi lebih aman dan tertib,” tutup Arsudin. (*)

Tinggalkan Balasan