Bangunan Tak Berizin, Showroom di Ciputat Disegel Satpol PP Tangsel

Satpol PP Tangsel segel bangunan showroom di Cipayung karena renovasi tanpa izin PBG. Tindakan tegas demi tegaknya aturan.
Petugas Satpol PP Kota Tangerang Selatan memasang garis segel pada bangunan showroom di kawasan Cipayung, Ciputat, yang tengah direnovasi tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). (Foto: Ist)

Kota Tangsel, Semartara.News – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) telah melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan showroom yang sedang dalam proses renovasi di kawasan Cipayung, Ciputat, pada Kamis, 17 Juli 2025.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Tangsel, Muksin, menjelaskan bahwa penyegelan ini dilakukan karena ditemukan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut tanpa disertai dokumen perizinan yang sah.

“Di lokasi, kami menemukan beberapa pekerja yang masih melakukan aktivitas. Namun, bangunan tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” ungkap Muksin.

Saat penyegelan berlangsung, tidak ada perwakilan dari pemilik bangunan yang hadir. Muksin menjelaskan bahwa bangunan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan forum kini sedang dalam proses alih fungsi dan renovasi, tetapi dilakukan tanpa izin yang sesuai.

“Pihak Satpol PP telah memanggil perwakilan pemilik bangunan sebelumnya. Mereka mengakui bahwa proses perizinan masih dalam tahap penyelesaian. Tindakan penyegelan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) tentang Bangunan Gedung, sementara urusan teknis perizinan berada di bawah Dinas Cipta Karya,” tambahnya.

Muksin juga menyatakan bahwa berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, pelanggaran segel tidak lagi dikenakan sanksi pidana, tetapi dapat dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan.

“Jika setelah disegel masih ada pekerjaan yang dilakukan, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut. Kami bisa melakukan penyegelan ulang,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa pihaknya kini menunggu penyelesaian PBG dari pihak terkait, sambil terus berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya. Selain itu, Pemkot Tangsel juga sedang menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai turunan dari Perda terbaru.

“Kami akan menunggu mereka melengkapi PBG-nya terlebih dahulu. Tindak lanjutnya nanti akan bergantung pada hasil koordinasi antar OPD,” tutupnya. (Idris Ibrahim)

Tinggalkan Balasan