Tangerang, Semartara.News — Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berhasil mengamankan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang yang bernilai sekitar Rp6,3 miliar, yang sebelumnya dikuasai oleh warga. Aset tersebut berupa Stadion Mini yang terletak di Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluk Naga, dan telah menjadi permasalahan selama bertahun-tahun.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Eddy Purwanto, S.H, menjelaskan bahwa aset ini telah dikuasai oleh masyarakat selama kurang lebih 10 tahun, sehingga tidak dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya yang seharusnya. Hal ini tentu saja merugikan pemerintah dan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari fasilitas tersebut.
Atas permintaan dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk melakukan upaya penyelamatan aset tersebut. Berdasarkan kuasa yang diberikan, Tim Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan serangkaian tindakan non-litigasi, termasuk peneguran dan pemanggilan kepada pihak yang menguasai lahan.
“Dalam proses klarifikasi, pihak yang bersangkutan mengakui telah menempati lahan tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk mengosongkan lahan aset milik BPKAD dalam waktu satu minggu, terhitung sejak tanggal 10 Juli 2025,” ungkap Eddy, seperti dilansir pada Jum’at, 11 Juli 2025. Pengakuan ini menjadi langkah awal yang positif dalam proses pemulihan aset.
Sebagai tindak lanjut dari keberhasilan ini, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang secara resmi menyerahkan kembali SKK beserta dokumen penyelamatan aset kepada BPKAD. Nilai aset tersebut, berdasarkan harga pasar saat ini, mencapai Rp6.330.000.000 dengan luas tanah sebesar 2.110 m².
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata peran aktif Bidang DATUN di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang. Kami berkomitmen untuk terus berupaya menyelamatkan aset-aset negara yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Stadion Mini Tuna Jaya Teluk Naga menjadi salah satu contoh aset strategis yang berhasil diamankan setelah bertahun-tahun menjadi permasalahan,” terangnya dengan penuh semangat.
Penyelamatan aset Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang ini mencerminkan kerjasama yang solid antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam bidang hukum. Kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat upaya penegakan hukum dan perlindungan terhadap aset-aset negara.
“Penyelamatan aset daerah menjadi salah satu prioritas program kerja Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang dalam mendukung program-program pemerintah dan mewujudkan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat,” pungkasnya dengan tegas.
Stadion Mini ini direncanakan akan digunakan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang untuk kepentingan umum, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat setempat. (*)