Kota Tangerang, Semartara.News – Kecamatan Tangerang kembali melakukan penertiban dengan cara memberikan pembatasan pagar besi kepada PKL yang berdagang hingga ke Badan Jalan di sekitar Pasar Anyar.
Camat Tangerang, Yudi Pradana mengatakan, penertiban itu dilakukan sejak tanggal 24 April 2023 lalu. Dan sebelumnya telah dilakukan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat sekitar.
Dalam penertiban yang melibatkan beberapa instansi Pemerintah Kota Tangerang, seperti DPUPR, DLH, Disbudpar, dan petugas gabungan Satpol PP dari 13 Kecamatan di Kota Tangerang itu, pihaknya melakukan pembatasan di Jalan Abdullah, Jalan Durian Barat, dan Jalan Durian Timur dengan pemasangan pagar besi.
“Penertiban itu kami lakukan dari pertigaan atau depan SDN 6 Tangerang hingga radius 300 meter ke arah Pasar Anyar,” kata Yudi saat ditemui di lokasi penertiban pada Rabu, (10/5/23).
Lokasi tersebut lanjutnya, melintasi tiga kelurahan, seperti kelurahan Sukarasa, Sukaasih, dan Sukasari.