Kota Tangerang, Semartara,News– DPRD Kota Tangerang, mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) menjadi peraturan daerah (Perda).
Pengesahan Perda tersebut tertuang dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kota Tangerang pada Senin (27/03/2023).
Menurut Juru bicara Pansus 1 DPRD Kota Tangerang, Suparmi, mudah-mudahan dengan adanya Perda Kota Tangerang sebagai kota layak anak benar-benar dapat terwujud dengan baik.
Adapun pandangan akhir yang disampaikan di dalam pembahasan Panitia khusus (pansus) 1 itu, kata Suparmi, merekomendasikan agar pemerintah daerah menyusun rencana aksi daerah kota layak anak tersebut.
Selanjutnya, tambah dia, menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berprestasi optimal sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Selain itu, sambung dia, melaksanakan sosialisasi yang lebih merata, karena sebagus apapun program atau kegiatan KLA sudah sepantasnya di branding agar bisa dirasakan manfaatnya bagi anak-anak dan masyarakat
“Jadi, kepedulian dan peran aktif masyarakat wajib ditingkatkan,”Papar Suparmi, Rabu (29/3/2023).