Kota Tangerang, Semartara.News – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tidak melarang tempat usaha makanan buka di bulan Ramadhan.
Hanya saja dalam menjalankan usahanya mereka diimbau untuk tidak transparan. Hal itu tertuang di dalam surat edaran Wali Kota Tangerang yang disampaikan kepada para pengusaha tersebut,
Kepala Bidang (Kabid) Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang, Adrial Karam mengatakan, imbauan yang disampaikan melalui surat edaran itu sudah disosialisasi secara langsung ke tempat-tempat usaha makanan.
Seperti para pemilik rumah makan, cafe, restoran, dan sejenisnya, agar mereka membuka tempat usahanya dengan menutup tirai. Dan tirai baru bisa dibuka menjelang buka puasa atau pukul 17.00 WIB.
“Kemarin, secara langsung kita antar suratnya ke rumah makan yang tersebar di Kota Tangerang,” kata Adrial, saat dikonfirmasi Semartara.News.
Lebih jauh Adrial menjelaskan, pada bulan Ramadhan ini, Kota Tangerang tidak melarang tempat usaha makanan itu buka, karena para pengusaha tersebut ekonominya baru bangkit setelah diterpa pandemi Covid-19.