Umum  

RDTR dan Ruang Terbuka Hijau Jadi Syarat Pembangunan Pemukiman di Tangsel

RDTR dan Ruang Terbuka Hijau Jadi Syarat Pembangunan Pemukiman di Tangsel
Ruang Terbuka Hijau di Taman Kota II, Tangerang Selatan.

Kota Tangsel, Semartara.News — Kepala Bidang Tata Ruang DCKTR Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Yulia Rahmawati menyebut, ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) masih menjadi isu dalam pemenuhan syarat rencana detail tata ruang (RDTR).

Menurut Yulia, ketersediaan RTH 20 persen merupakan amanat undang-undang yang harus dipenuhi oleh setiap kota.

“Jadi pada saat kita asistensi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, peta rencana pola ruang khususnya yang menjadi isu di Tangsel itu, RTH,” kata wanita yang biasa disapa Era itu kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Era menjelaskan, saat ini pihaknya juga telah menetapkan rencana tindak dalam beberapa tahun kedepan untuk memenuhi persentase ruang terbuka hijau.

“Apalagi untuk maju ke persetujuan substansi RDTR, Tangsel itu harus mempunyai strategi rencana tindak untuk pemenuhan ketersediaan RTH 20 persen,” ungkapnya.

Minimal 12,5 Persen untuk RTH

Rencana tindak yang dimaksud, lanjut Era, yaitu dengan menggali potensi pengembangan wilayah perumahan yang mengharuskan menyediakan minimal 12,5 persen untuk ruang terbuka hijau.

“Ketentuan zonasi setiap pengembangan kawasan ada kewajiban menyediakan RTH,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan