SEMARTARA, Tangerang (19/3) – Selesai sudah perjalanan Tju Ji Hin (42), tersangka pemilik pabrik ciu ilegal ini ditangkap Polres Metro Tangerang Kota setelah enam tahun lamanya memproduksi dan menjual minuman keras tersebut.
Pabrik ciu ilegal itu berlokasi di pemukiman warga, Perum Prima, Blok L 5 Nomor 01 RT 004 RW 005, Kampung Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dari pantauan awak media di lokasi, kawasan Perum Prima memang tampak sepi. Sehingga, tak heran tersangka memilih kawasan tersebut untuk menjadi pabrik pembuatan ciu.
“Pabrik ini sudah ada sejak tahun 2012,” ucap Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley H. Silalahi di lokasi, Senin (19/3).
Harley melanjutkan, terungkapnya pabrik ciu ilegal tersebut berkat informasi dari warga sekitar. Polisi yang menerima informasi itu, langsung bergegas melakukan penggrebekan.
“Saat kita menggrebek, tersangka sedang melakukan pembuatan ciu, minuman keras tradisional itu,” paparnya.
Kata Harley, tersangka hanya sendiri memproduksi ciu ilegal. Minuman keras itu sendiri dijual bebas di kawasan Tangerang.
“Kita akan dalami, tersangka dapat ilmu dan pengetahuan membuat minuman lokal dari mana,” tandasnya.
Atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan acaman maksimal 15 tahun penjara. (Yansopi)