Umum  

Kadin Kabupaten Tangerang Harus Patuhi Aturan Pusat Sebagai Syarat Gelar Mukab Ke VII 

Kantor Kadin Provinsi Banten
Kantor Kadin Provinsi Banten.

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Banten meminta kepada Kadin Kabupaten Tangerang untuk mematuhi aturan yang telah ditentukan organisasi pusat sebagai syarat menggelar Musyawarah Kabupaten (Mukab) ke VII.

Hal itu dikatakan Wakil ketua Umum Bidang OKK Kadin Provinsi Banten, Sudrajat Sahrudin usai adanya penolakan perintah penundaan acara Muskab ke VII oleh jajaran dewan pengurus Kadin Kabupaten Tangerang.

Atas penolakan itu, Sudrajat menuturkan bahwa pihak Kadin Banten mempersilahkan panitia Mukab ke VII untuk menggelar acara sesuai jadwal yang telah ditentukan. Namun, ia  menegaskan, untuk menggelar itu Kadin Kabupaten Tangerang harus terlebih dahulu mematuhi semua aturan dan ketentuan dari organisasi Pusat.

“Kami persilahkan, Asal mereka mau memenuhi ketentuan, dan memperbaiki pasal – pasal yang dilanggar oleh panitia dan dewan pengurus,” kata Sudrajat kepada Semartara.News, Selasa, (18/10/2022).

Sudrajat mengungkapkan, ada beberapa poin yang telah dilanggar oleh Kadin Kabupaten Tangerang dan harus segera diperbaiki, diantaranya, melanggar anggaran rumah tangga (ART) KADIN pasal 24. 

Kemudian melanggar peraturan organisasi Kadin Indonesia nomor : Skep/047/DP/VI/2018, tentang pedoman penyelenggaraan Musyawarah Kabupaten/Kota Kamar Dagang dan Industri Pasal 4. 

Tinggalkan Balasan