Jakarta, Semartara.News – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengajukan enam nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta ke Presiden joko Widodo (Jokowi).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, akan ada enam nama calon penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang akan diajukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tiga diantaranya usulan atau dipilih oleh DPRD DKI Jakarta.
“Mengenai mekanisme rekrutmen, mengenai mekanisme lebih demokratis tadi seperti apa, apa dibuat pilkada sendiri? Nggak mungkin pilkada Pj, karena mekanisme kita minta masukan nama dari DPRD,” kata Tito dikutip dari Jawapos, Rabu (31/8) kemarin.
Tito melanjutkan, untuk bupati wali kota tiga nama dari DPRD, gubernur juga kita hormati (DPRD) sebagai wakil pemerintah pusat di daerah mengajukan tiga nama, Kemendagri juga dapat tampung aspirasi tiga nama.
Mantan Kapolri ini menyampaikan, nama-nama yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi nantinya akan melewati tahap sidang kementerian/lembaga, termasuk KPK dan Polri. Sementara itu, Presiden Jokowi nantinya akan melakukan sidang tersendiri untuk menentukan Pj Gubernur.
“Jadi bukan ditentukan sendiri oleh presiden, tidak. Kami kira mekanisme ini sudah cukup demokrasinya. Dari segi transparansi, lebih transparan, tidak otoriter,” papar Tito.