DANA tingkatkan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik

Baznas Kembangkan Aplikasi Cinta Zakat
Ilustrasi aplikasi keuangan

Jakarta, Semartara.News — Layanan dompet digital DANA meningkatkan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik bagi penggunanya yang memiliki akun DANA Premium.

Seperti tertulia dalam siaran pers yang diterima di Jakarta pada Kamis, hal ini sejalan dengan aturan Bank Indonesia yang menetapkan kenaikan batas nilai saldo yang dapat disimpan pada uang elektronik registered dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered.

“DANA berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan Bank Indonesia mengenai kenaikan batas nilai saldo uang elektronik yang dapat disimpan dan batas nilai transaksi bulanan uang elektronik registered, kepada pengguna DANA,” kata CEO dan Co-Founder DANA Indonesia Vince Iswara.

Adapun penerapan aturan kenaikan tersebut merefleksikan adanya peningkatan penerimaan dan preferensi masyarakat dalam penggunaan dompet digital dalam berbagai pemenuhan kebutuhan dan gaya hidup harian masyarakat Indonesia.

Hal ini tercermin pada data Bank Sentral yang menyebutkan bahwa nilai transaksi uang elektronik tumbuh positif hingga 42,06 persen pada triwulan I-2022 dibandingkan dengan tahun lalu.

Temuan serupa mengenai kedekatan masyarakat dengan dompet digital juga dirasakan oleh DANA, yang kini memiliki lebih dari 110 juta pengguna dan setiap harinya melayani lebih dari 10 juta transaksi digital masyarakat.

Penerapan aturan kenaikan batas nilai saldo dan transaksi uang elektronik ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk bertransaksi dengan QRIS yang sejalan dengan upaya digitalisasi UMKM.

Tinggalkan Balasan