Berita  

Kemenag: Salurkan Zakat Fitrah Melalui Baznas

zakat fitrah
kantor kemenag Kabupaten Tangerang

Kabupaten Tangerang, Semartara.News – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang, mengimbau warga untuk menyalurkan zakat fitrah/mal melalui unit pengumpulan zakat (UPZ).

Penyaluran tersebut dapat dilakukan pada wilayahnya masing-masing guna menghindari kerumunan massa yang berisiko penularan COVID-19.

“Untuk pengumpulan zakat itu kita pada masing-masing kecamatan dan desa/kelurahan punya Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau unit pengumpulan zakat (UPZ). Jadi itu untuk menghindari kerumunan massa pandemi ini,” Ujar Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Tangerang, Moh. Iqro, Sabtu (09/4/2022).

Ia mengatakan, dengan sistem pengumpulan zakat melalui UPZ Baznas yang ada pada setiap tingkat kecamatan hingga tingkat desa/kelurahan, sehingga penerima zakat dapat terdata dengan baik.

“Dari masing-masing UPZ akan mengelola. Nanti sisanya 45 persen ke Baznas tingkat Kabupaten Tangerang,” Ujarnya.

Selain itu, dalam penyaluran, penting untuk pencegahan terjadinya kerumunan, karena dapat menyebabkan kekacauan dan bahkan berpotensi adanya penularan virus corona.

“Jadi kita tidak menyarankan warga untuk menyalurkan zakat satu titik saja, karena itu rawan terjadinya kerumunan,” Katanya.

Ia pun mengajak, kepada umat Muslim Kabupaten Tangerang untuk menunaikan zakat lebih awal supaya dapat mempermudah pendistribusian kepada para mustahik.

“Dengan zakat ini, tentunya sangat membantu dalam pemulihan ekonomi masa pandemi COVID-19 saat ini. Maka kita mengajak agar umat Muslim segera menunaikan zakat lebih awal,” tuturnya.

Penetapan Besaran Zakat

Kemudian, ia mengungkapkan, pada tahun ini Kantor Kemenag Kabupaten Tangerang menetapkan zakat per muzaki adalah sebesar Rp35.000/orang atau 3,5 liter beras.

Sebelumnya Kementerian Agama mendorong masyarakat agar menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) ke lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Mari salurkan zakat melalui Baznas atau LAZ yang telah memiliki izin operasional,” kata Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag Tarmizi Tohor di Jakarta,beberapa hari yang lalu.

Tarmizi mengatakan penyaluran zakat ke lembaga resmi ini agar pendistribusiannya bisa tepat guna dan menghindari penyalahgunaan. Selain itu, untuk mencegah kerumunan apalagi masih dalam kondisi pandemi COVID-19.(Feri/Say)

Tinggalkan Balasan