Tangerang, Semartara.News — Polisi menyegel rumah crazy rich Medan Indra Kenz yang berada di Alam Sutera, Tangerang, Banten. Penyitaan ini dilakukan oleh tim dari Bareskrim Mabes Polri.
Dilansir dari detikcom pada Jumat (18/3/2022), polisi mulai berdatangan ke lokasi rumah Indra Kenz di Cluster Narada Alam Sutera sekitar pukul 13.00 WIB. Terpantau rumah yang tersebut masih dalam proses pembangunan.
Tampak rumah ini masih ditutupi oleh seng di bagian depannya. Terlihat masih ada beberapa pekerja proyek yang hilir mudik keluar-masuk ke dalam rumah Indra Kenz.
Penyegelan ini dipimpin oleh Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri Kompol Karta bersama para anggotanya. Polisi menyegel dengan memasang banner.”Rumah ini dalam proses pengawasan Dittipideksus Bareskrim Polri terkait perkara laporan polisi Nomor: LP/B0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022. (Dilarang Dialihkan Ke Pihak Lain),” tulisan pada banner itu.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri terus menelusuri dan menyita aset crazy rich Medan Indra Kenz, tersangka penipuan dan TPPU kasus Binomo. Total aset tersangka yang akan disita mencapai Rp 57,2 miliar.
“Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Jumat (11/3).
Gatot membeberkan aset crazy rich Medan itu yang telah disita Bareskrim. Dari akun YouTube hingga rumah mewah disita menjadi barang bukti. Berikut ini datanya:
- Beberapa barang bukti antara lain satu dokumen bukti setor dan tarif berikut rekening koran korban
- Akun YouTube dan G-Mail tersangka
- Video konten YouTube
- Handphone
- Unit kendaraan Tesla
- Unit kendaraan Ferrari
- Dua bidang tanah bangunan di Deli Serdang, Sumatera Utara
- Satu unit rumah di Medan Timur
Aset Indra Kenz yang akan disita bukan hanya itu. Polisi akan menelusuri aset Indra Kenz lainnya yang akan disita. Misalnya mobil mewah hingga jam tangan mewah.(Detikcom)