Usulan Kenaikan Biaya Haji Akan Dikaji Oleh DPR

Usulan Kenaikan Biaya Haji

Jakarta, Semartara.News – Usulan kenaikan biaya haji yang dimasukkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, akan dikaji secara mendalam oleh para legislator senayan yang ada di DPR Ri.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, yang menyebut kalau  Komisi VIII akan mengkaji usulan kenaikan biaya haji yang disampaikan oleh Menteri Agama terkait sebesar Rp45 juta atau naik Rp7,6 juta dari tahun sebelumnya.  Kenaikan disebutkan karena adanya biaya penerapan protokol kesehatan.

“Usulan Kementerian Agama tentang biaya haji tahun 2022 naik menjadi Rp45 juta akan dikaji dalam Panja BPIH yang saya pimpin di Komisi VIII,” kata Ace dalam keterangan persnya, sebagaimana dilansir dari situs DPR RI.

Dirinya menjelaskan Panja BPIH Komisi VIII akan menetapkan biaya haji ini setelah mendengarkan pihak maskapai penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi selama di Arab Saudi, dan terutama kebutuhan kesehatan. “Kami tentu akan mengundang pihak-pihak terkait untuk memastikan agar biaya Haji ini akan ditetapkan sesuai dengan ketentuan kebutuhan Haji tahun ini,” ujar Ace.

“Kita tahu saat ini masih menghadapi pandemi Covid-19,” sambungnya. Mengingat situasi Covid-19 yang masih terjadi, tidak menutup kemungkinan angka Rp45 juta bisa terjadi atau menurun karena berbagai pembiayaan kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19 harus dianggarkan seperti PCR, karantina, dan masker.

“Usulan Menteri Agama ini juga bisa saja mengalami perubahan setelah kami bahas dan kaji. Kami akan bahas secara seksama agar besaran biaya Haji ini dapat ditetapkan seefisien mungkin dengan mempertimbangkan penyesuaian harga yang berlaku saat ini, baik di Arab Saudi maupun dalam negeri kita. Kami juga akan membahasnya seberapa besar biaya optimalisasi dari dana kelolaan Haji yang akan diberikan dalam biaya penyelenggaraan Haji tahun ini,” papar Ace.

 

Tinggalkan Balasan