OJK Diminta Buka Data Konglomerasi Fintech

Pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK didesak beri kejelasan terkait dengan perlindungan kepada nasabah asurani yang ada di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan

Jakarta, Semartara.News – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK diminta buka data konglomerasi Financial Technology atau Fintech untuk mengurai persoalan kasus kasus keuangan yang muncul di tengah masyarakat.Pernyataan untuk OJK diminta buka data soal konglomerasi Fintech tersebut diungkapkan oleh anggotaKomisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, yang menilai terdapat masalah mengenai konglomerasi di perusahaan financial technology atau fintech.

Dimana, dilansir dari situs DPR RI pada Jumat 4 Februari 2022, Misbakhun menduga pemilik modal menggunakan orang lain untuk menjalankan fintech yang tak hanya menyediakan pinjaman dana, tetapi juga sistem pembayaran.

Menurutnya, saat ini terdapat 103 fintech yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perinciannya, 95 fintech konvensional dan 8 syariah. “Masalah fintech ini sebenarnya bukan hanya peer to peer lending, tetapi ada yang sifatnya payment system. Ini bagaimana?” ujar Misbakhun dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Ketua OJK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis 3 Februari 2022 kemarin.

Misbakhun menegaskan, harus ada pengawasan terintegrasi terhadap payment system tersebut. Ia juga mengaku ingin mengetahui data tentang konglomerasi di sektor keuangan. Misbakhun meminta OJK membuka data pemilik bank, status banknya sebagai perusahaan terbuka atau tidak, dan juga soal manajer investasinya. “Dia punya perusahaan efek apa dan memperdagangkan saham siapa saja?” tanyanya.

Menurutnya, hal tersebut penting dibuka ke publik. Hal itu perlu dilakukan agar semuanya transparan. “Ini penting, siapa orang yang mereka pasang sebagai pemegang saham dan siapa yang mereka pasang sebagai pengelolanya?” ungkapnya.

Misbakhun juga mencontohkan persoalan Kresna Life. Pada Juni 2021, Mahkamah Agung (MA) memutus perusahaan asuran jiwa itu pailit. “Saya minta ada pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah Kresna ini,” tandas legislator dapil Jawa Timur II itu.

Dia pun membeberkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Kresna Group, antara lain, Danasupra Danasupra Erapacific yang kini dibekukan OJK, M Cash, dan NFC Indonesia. Dia menyebut hal itu sebagai skema yang luar biasa. “Ini another Jiwasraya. Bedanya Jiwasraya kepunyaan pemerintah, kalau ini (Kresna) punya swasta,” ujar Misbakhun.

 

Tinggalkan Balasan