Berita  

HUT ke-76 RI, Pemprov Sulut Resmi Keluaran Surat Edaran

HUT ke-76 RI, Pemprov Sulut Resmi Keluaran Surat Edaran
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey (Foto - HO/Pemprov Sulut)

Manado, Semartara.News – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia (Hut ke-76 RI), Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengibaran Bendera Merah Putih dan Pemasangan umbul-umbul, Kamis (29/7/2021).

Dalam SE ini, Pemprov Sulut meminta kepada jajaran Forkopimda Sulut, para Bupati/Walikota se-Sulut, para pimpinan instansi/lembaga se-Sulut, para kepala perangkat daerah/biro, serta para pimpinan BUMN/BUMD/instansi swasta se-Sulut untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho atau hiasan lainnya di lingkungan kantor masing-masing secara serentak dalam rangka HUT ke-76 RI sejak tanggal 1 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021;

“Mengimplementasi secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 kedalam berbagai bentuk media, antara lain desain/tampilan website/media sosial, tayangan pada media televisi dan online, dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir/merchandise, media publikasi cetak dan elektronik,” bunyi surat lebih lanjut.

Khusus kepada para Bupati/Walikota, dimintakan pula untuk menghimbau seluruh masyarakat di kabupaten/kota masing-masing agar mengibarkan Bendera Merah Putih, dan memasang dekorasi, umbul-umbul, atau hiasan lainnya di tempat tinggal masing-masing.

SE dengan Nomor : 003/21.4480/Sekr yang ditandatangani oleh Sekdaprov Sulut Edwin Silangen ini merupakan tindak lanjut dari Surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 003.1/3745/SJ Tanggal 30 Juni 2021 perihal Pelaksanaan Pemasangan Bendera dan Umbul-umbul dalam rangka Peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, dengan tembusan ditujukan kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw. (Herald)

Tinggalkan Balasan