Berita  

Sebulan Menghilang, Pelaku Tipu Gelap di Sukadiri Berhasil Diringkus Polisi

AR (36), pelaku tipu gelap yang diamankan polisi. (FOTO Istimewa)

SEMARTARA, Tangerang (25/11) – Setelah sebulan menghilang, AR (36) akhirnya berhasil diringkus oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk, Kabupaten Tangerang. AR yang diketahui sebagai warga Sepatan ini, digelandang oleh polisi atas tuduhanan telah menggelapkan sebuah sepeda motor Honda Vario 150, warna hitam dengan nomor polisi B-6232-GVN milik Sumiati (40), di Kampung/Desa Kosambi RT 019/06 Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Mauk AKP Teguh menerangkan, dalam melakukan kejaahatannya, AR dengan bermodus mengajak korban mengobrol selama dua jam, lalu meminjam kendaraan korban dengan beralasan kerjaan di wilayah Serpong. Namun sekian lama menunggu, pelaku tidak kunjung memulangkan sepeda motor tersebut, sampai akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Mauk, yaitu pada Senin (6/11) kemarin.

“Kita bekerjasama dengan korban pada Jumat (24/11) pukul 18.30 sepakat untuk memancing pelaku dengan menggunakan identitas palsu untuk kami ajak bertemu di Kampung Gintung Tugu, Desa Kosambi, Kecamatan Mauk, pancingan kami pun disambut oleh pelaku, dan pelaku langsung kami ringkus,” terang Kapolsek Mauk, Sabtu (25/11).

Saat diintrogasi oleh pihak Kepolisian, AR mengaku jika sepeda motor milik korban sudah dijual dengan harga Rp3 juta kepada seseorang yang tak dikenal di daerah Kecamatan Teluk Naga.

Pelaku beserta barang bukti satu lembar buku BPKB asli No. M-01037352 atas sepeda motor Honda Vario 150 dengan nomor polisi B-6232-GVN warna hitam, satu unit HP merk MITO warna hitam, satu buah tas slempang warna hitam, 1 buah kunci Kontak kendaraan roda 2, KTP atas nama pelaku dan satu buah Ikat pingang warna hitam berhasil diamankan.

“Pelaku kami kenakan pasal 378 dan atau 372 KUHPidana mengenai Penggelapan atau Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tukasnya.

Saat ini, pihak Polsek Mauk juga sedang melakukan pengembangan ke wilayah Kecamatan Teluk Naga, untuk melakukan penangkapan terhadap sesorang yang telah membeli sepeda motor ke pelaku. (Yansopi)

Baca juga:

  1. Livi Zheng Didaulat Jadi Kepala Juri Kompetisi Asia Tenggara
  2. KPU Kota Tangerang Siapkan Satgas dan Layanan Hotline Tentang Daftar Pemilih
  3. Dinkes Propinsi Banten Bersama dengan LMPI Marcab Lebak Gelar Pengobatan Gratis

Tinggalkan Balasan