Berita  

Pasangan Kekasih Korban Persekusi Akhirnya Resmi Jadi Pasutri

Prosesi pernikahan sepasang kekasih yang jadi korban persekusi di Cikupa, Tangerang.

SEMARTARA, Tangerang (21/11) – Pasangan kekasih yang menjadi korban persekusi sejumlah warga di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa beberapa waktu yang lalu akhirnya resmi menjadi pasangan suami istri (pasutri) pada Selasa (21/11).

Prosesi akad nikah yang difasilitasi Polresta Tangerang itu dilaksanakan di kediaman mempelai pria di Kelurahan Kadu Agung, Kecamatan Tigaraksa. Pelaksanaan akad nikah berlangsung sederhana guna menghormati psikologis kedua mempelai dan keluarga.

Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif menerangkan, rencana melangsungkan pernikahan sudah direncanakan sebelumnya oleh kedua mempelai. Pihaknya, kata Kapolres, hanya memfasilitasi akad nikah itu.

“Hari ini mereka dinikahkan secara agama dulu. Kita akan bantu juga agar pernikahan mereka tercatatkan di administrasi negara,” ujarnya.

Dijelaskan Kapolres, difasilitasinya akad nikah oleh Polresta Tangerang merupakan bagian dari trauma healing untuk keduanya. Kasus persekusi sendiri, kata Kapolres, masih terus diselidiki termasuk mengejar pelaku pengunggah video persekusi ke media sosial.

“Prosesi akad nikah adalah momen yang sakral, untuk itu kita berusaha agar kekhidmatannya tidak terganggu. Tentu secara psikologi keduanya masih trauma, kita berharap setelah akad nikah akan turut meringankan beban psikis mereka,” terangnya.

Kapolres berjanji akan terus mengusut kasus persekusi itu hingga tuntas. Kapolres juga menegaskan, kasus tersebut harus dijadikan pelajaran agar peristiwa serupa tidak terulang. Ke depan, lanjut Kapolres, pendidikan hukum (law education) untuk masyarakat akan digencarkan agar peristiwa main hakim sendiri tidak terjadi lagi.

“Saya mengimbau agar masyarakat mengdepankan hukum. Jangan sampai kejadian yang merusak kehormatan sebagai manusia terjadi lagi. Dan polisi memastikan akan menindak tegas para pelaku main hakim sendiri,” ungkap Kapolres.

Turut hadir dalam akad nikah itu keluarga kedua mempelai, Kabag Sumda Polresta Tangerang Kompol Sumantri yang mewakili Kapolresta Tangerang dan perwakilan Bhayangkari cabang Kota Tangerang. Bertindak sebagai wali nikah adalah kakak kandung mempelai wanita dan khotbah nikah dibacakan Ustad Jamaludin yang merupakan PNS bagian bimbingan mental Polresta Tangerang. (Wid)

Baca juga:

  1. Pembukaan MTQ ke-XXXVI, Bupati Lebak Dihadiahi Kolecer oleh Warga Desa Maraya
  2. Penetapan UMK 2018 Sesuai PP 78, Buruh Kecewa
  3. Sosialisasikan Pilkada 2018, KPU Kota Tangerang Gandeng ICMI

Tinggalkan Balasan