Berita  

Kemenkes Gunakan Data KPU Untuk Vaksinasi

Kemenkes Gunakan Data KPU Untuk Vaksinasi
Arsip-Suasana vaksinasi COVID-19 untuk sejumlah atlet dan ofisial di Istora Senayan, Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Jumat (26/2/2021) ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

Jakarta, Semartara.News – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pendataan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Proses perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dua lembaga ini sudah ditandatangani.

Disampaikan oleh Pelaksana Tugas Ketua KPU Ilham Saputra, bahwa KPU dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk melaksanakan kerja sama dalam penanggulangan pandemi Covid-19.

Hal itu berlandaskan iktikat baik dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan warga negara dari Covid-19 serta saling percaya dan menjaga keamanan serta kerahasiaan data yang diperoleh dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja sama tersebut diwujudkan dalam dukungan terkait upaya penanggulangan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pertukaran data dan/atau informasi terkait upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” kata Ilham, dikutip dari Antaranews.com, Selasa (2/3/2021).

Selanjutnya, pemanfaatan sumber daya yang dimiliki oleh para pihak dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta terutama dalam pemanfaatan data pemilih sebagai salah satu dasar pendataan sasaran pelaksanaan vaksinasi.

Selain melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, KPU juga menyerahkan akses data pemilih untuk mendukung program nasional vaksinasi Covid-19 dari KPU kepada Kementerian Kesehatan.

Data pemilih yang dimaksud adalah data yang berisi pemilih berusia paling rendah 18 tahun yang disediakan oleh KPU berdasarkan daftar pemilih pada pemilihan umum, pemilihan gubernur, bupati, atau wali kota terakhir yang telah dimutakhirkan.

Dalam melaksanakan kerja sama, Kemenkes bertanggung jawab untuk menentukan kebijakan sasaran pelaksanaan vaksinasi Covid-19, menyampaikan informasi mengenai hal-hal yang dibutuhkan untuk pelaksanaan vaksinasi.

Berikutnya, berperan aktif dalam menyampaikan kebijakan maupun informasi yang dibutuhkan terkait pemanfaatan data pemilih, dan memberikan jaminan kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data pemilih serta tidak dilakukannya penyimpanan dan atau diberikannya data pemilih kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari KPU.

Sedangkan KPU bertanggung jawab memberikan atau menyediakan data pemilih sebagai salah satu dasar pendataan sasaran vaksinasi Covid-19, memberikan dukungan data pemilih sesuai dengan proses pemutakhiran berjalan dan kebijakan maupun informasi kebutuhan yang disampaikan oleh Kemenkes.

Kemudian, memberikan dukungan update data sesuai dengan kebijakan maupun informasi kebutuhan yang disampaikan Kemenkes.

Tinggalkan Balasan