Badan Wakaf Indonesia(BWI) Provinsi Banten melakukan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf di aula LPTQ Provinsi Banten.
SEMARTARA, Serang (24/10) – Banyaknya masalah terkait tanah wakaf, menjadi perhatian tersendiri bagi Pemprov Banten. Untuk menjamin ribuan tanah wakaf memiliki kepastian hukum, Pemprov bekerjasama dengan Badan Wakaf Indonesia(BWI) Provinsi Banten melakukan Sosialisasi Sertifikasi Tanah Wakaf di aula LPTQ Provinsi Banten, di Masjid Raya Al-Bantani, KP3B, Kota Serang, Selasa (24/10).
Sekda Banten Ranta Soeharta mengungkapkan, masalah tanah wakaf selama ini merupakan salah satu persoalan sensitif yang ada di masyarakat. Karena itu adanya kegiatan sosialisasi sertifikasi ini sangat penting untuk bisa menjamin kepastian hukum.
“Orang dulu dengan mudahnya menyerahkan tanah wakaf cukup dengan lisan, sekarang dengan adanya pembangunan di suatu daerah maka tanah mahal, sehingga banyak warga yang mempersoalkannya bahkan sampai ke meja hukum, disinilah diperlukan fungsi dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) agar tanah wakaf di Banten tidak ada persoalan dengan mengurus setifikasi tanah wakaf,” kata Ranta saat membuka sosialisasi.
Selama ini, kata Ranta, masalah tanah wakaf kadang-kadang timbul saat pemberi wakaf sudah tiada dan ahli warisnya menuntut. Agar kejadian yang tidak diinginkan itu tidak terjadi lagi, maka kepastian hukum tanah wakaf harus benar-benar diperhatikan.
“Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Banten. untuk itu BWI harus mempunyai program yang jelas dan mempunyai progres terhadap keberadaan tanah wakaf di banten,” jelasnya.
Dijelaskan Ranta, tanah wakaf dan aset-aset keagamaan sangat penting untuk disertifikasi. Tujuannya, agar tanah wakaf tersebut terlindungi dengan sertifikat sehingga tidak akan hilang dan dijual.
“Kalau perlu adakan kerjasama dengan Badan Pertanahan untuk mengurus sertifikasinya. Intinya kita ingin aset-aset keagamaan, aset-aset masyarakat disertifikatkan, sehingga tidak menimbulkan sengketa,” ungkapnya
Sementara Ketua BWI Provinsi Banten, Prof. Syafrudin menuturkan, saat ini tanah wakaf di Provinsi Banten sekitar 20 ribu titik yang tersebar di delapan Kabupatan Kota.
“Diperkirakan yang sudah sertifikasi baru sekitar 11 ribu titik dan yang belum mempunyai sertifikasi sekitar 9 ribu titik. Ini adalah tantangan bagi BWI untuk membenahi tanah Wakaf di Banten,” katanya.
Ia melanjutkan, diperlukan kerjasama dengan lembaga-lembaga lain khususnya lembaga keagamaan untuk menjalankan program sertifikasi tanah wakaf.
“Karena apabila tanah wakaf tersebut tidak bersertifikat banyak dari ahli waris yang mengugat kembali entah itu dari anak atau cucu pemilik tanah tersebut,” jelasnya. (Soe)
Baca juga:
- Iseng Cari Mangsa Lewat Facebook, Pria Pengangguran Setubuhi Anak di Bawah Umur
- Gemira Bakal Gelar Istighosah Akbar di Hari Sumpah Pemuda
- Baleho ‘Becik Ketitik Olo Kethoro’ Tarik Perhatian Pengguna Jalan di Kota Tangerang