Berita  

Bansos Provinsi Rp127 Miliar untuk 52 Ribu Penerima

Kepala Dinsos Banten Nurhana saat memaparkan tentang Bansos, Selasa (17/10)

SEMARTARA, Serang (18/10) – Pemprov Banten melalui Dinas Sosial (Dinsos) mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2017 secara non tunai. Sebanyak 52 ribu rekening calon penerima bansos sedang dibuat oleh pihak perbankan penyalur.

Kepala Dinsos Banten Nurhana mengatakan, melalui Bank Indonesia, penyaluran bansos akan disalurkan lewat Bank Banten, Bank
Jabar Banten (BJB) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).

“Sekarang lagi proses pembuatan rekening di tiga bank penyalur yang semuanya kurang lebih ada sebanyak 52 ribu rekening, kata Nurhana kepada wartawan di KP3B, Kota Serang, Selasa (17/10).

Nurhana memaparkan, setelah pembukaan rekening selesai, kemudian Dinsos akan mengajukannya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banten.

“Sesuai proses perhitungannya, paling lambat November sudah mulai penyalurannya,” ungkapnya.

Adapun anggaran bansos tahun 2017 lebih dari Rp127 miliar untuk 52 ribu calon penerima. Diantaranya adalah kaum lansia, anak terlantar, kaum difabel dan kelompok tani.

“Dengan non tunai, memang agak sedikit terlambat, tapi kami yakin semua akan selesai. Apalagi, sesuai aturannya laporan pertanggungjawabannya sesuai peraturan yang ada paling lambat 10 Januari di tahun berikutnya,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala BPKAD Banten Nandy Mulya mengatakan, belanja hibah dan bansos selalu menjadi pusat perhatian baik oleh stakeholder maupun pihak pemeriksa.

“Hampir setiap tahun kita mendapatkan catatan-catatan pemeriksa terkait belanja hibah dan bansos. Catatan yang paling banyak adalah kelengkapan administrasi dan kepatuhan melaporkan penggunaan hibah dan bansos,” katanya.

Menurut Nandy, ada tiga hal yang harus dijadikan perhatian dalam administrasi pertanggungjawaban hibah dan bansos. Pertama, laporan penggunaan hibah bansos. Kedua, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa dana diterima telah digunakan sesuai dengan NPHD (naskah penerima hibah daerah) atau proposal yang telah disetujui.

“Ketiganya merupakan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah. Dari sisi kepatuhan, ketiganya harus disampaikan kepada gubernur paling lambat tanggal 10 bulan Januari tahun anggaran selanjutnya,” jelas Nandy.  (Soe)

Baca juga:

  1. Dari 32 Parpol, KPU Kabupaten Tangerang Baru Menerima 17 Dokumen Parpol
  2. Tangerang Perlu Kantor UPT BPOM Untuk Meminimalisir Peredaran Bebas Pangan Tak Layak Kosumsi
  3. Inilah Status Terakhir di Facebook Gadis Cantik Korban Laka di Kawasan Industri Jatake

Tinggalkan Balasan