Kapolsek Balara Kompol Wendy Andrianto beserta jajaran, sedang pres rilis Polisi Gadungan.
SEMARTARA, Tangerang (16/10) – Kepolisian Sektor (Polsek) Balaraja berhasil menciduk EY (53) yang merupakan Polisi Gadungan berpangkat Komisaris Polisi (Kompol). EY yang menggunakan status palsunya ini untuk melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Agus Barli dalam proses jual beli tanah. EY diciduk pada Sabtu (14/10) kemarin di rumahnya di wilayah Pasar Kemis Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Balaraja, Kompol Wendy Andrianto membeberkan, pelaku yamg mengaku anggota Kepolisian Republik Indonesia ini sudah menjalankan aksinya dari tahun 2015 lalu.
“Dengan menyandang status Kepolisian yang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) pelaku berhasil menipu korbannya,” bebernya kepada awak media di Mako Polsek Balaraja, Senin (16/10).
Kapolsek melanjutkan, saat pelaku dibawa ke Mako Polsek Balaraja, pelaku mengaku anggota dari Polda Metro Jaya, sedangkan keterangan yang didapat oleh pihaknya dari korban, pelaku mengaku dari Polda Banten.
“Dari keterangan pelaku yang simpang siur membuat kecurigaan dan dari penyidikan yang kami lakukan akhirnya pelaku pun mengakui bahwa pelaku bukan anggota Kepolisian,” jelasnya.
Dari penangkapan pelaku pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 lembar kwitansi tertulis Rp. 40.000.000, 1 lembar surat kuasa, 1 buah KTP, 1 buah kartu anggota Kepolisian, 1 buah tandan kewenangan penyidik, 1 stel pakaian dinas beserta atribut berpangkat Kompol, 1 pasang sepati hitam dan 1 pucuk senjata replika.
“Dengan ini tersangka kami jerat dengan pasal 378 dan 372 penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Kapolsek menandaskan. (Yansopi)
Baca juga:
Respon (1)