Berita  

Pembunuh Isteri dan 2 Anak Kandung di Graha Seina Citra Raya Dijerat Pasal Berlapis

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif saat diwawancarai wartawan di TKP.

SEMARTARA, Tangerang (14/10) – Lukman Nurdin Hidayat (40), warga Kompleks Graha Senia Citra Raya Blok M 10/21, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, yang tega menghabisi nyawa isterinya Ana Robinah (36), serta kedua anaknya Sifa (8th) dan Charisa (3th) akan dijerat pasal berlapis.

Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif, saat mendatangi rumah TKP, Sabtu (14/10), menegaskan, pelaku menghabisi nyawa anak dan isterinya secara sadis menggunakan besi dan sebilah pisau dapur. Pelaku melakukan aksi nekat tak berprikemanusiaan ini lantaran tersulut emosi ketika ia menanyakan uang yang disimpan oleh isterinya ternyata habis untuk belanja. Dari situlah, ia nekat, membabi buta menghabisi satu persatu nyawa anggota keluarganya tersebut.

“Pelaku dikenai Undang undang Perlindungan Anak dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tagasanya.

Pasal yang akan dikenakan, diantaranya adalah pasal 80 ayat 4 Undang Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 44 ayat 3 Undang undang 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Namun, dikarenakan korban merupaka anak di bawah umur, dan pelakunya adalah orang tua kandungnya sendiri, maka hukuman ditambah 1/3 atau 5 tahun jadi 20 tahun,” tandasnya. (Wid)

Baca juga:

  1. Kasus Pembunuhan Isteri dan 2 Anak Kandung, Begini Komentar Para Tetangganya
  2. Managemant Persita Minta Tindak Tegas Pelaku Kekerasan 11 Oktober Lalu
  3. Narasi “Pinokio” dan Jenderal Hogeng Imam Santoso

Tinggalkan Balasan