Jakarta, Semartara.News – Pemerintah Kabupaten/Kota akan mendapat bantuan teknis pembangunan jalur sepeda dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto, saat diskusi daring di Jakarta, Selasa (17/11/2020).
“Kita sudah membuat rencana adanya bantuan teknis untuk Kabupaten/Kota, untuk membangun fasilitas pesepeda,” Ujar Pandu dilansir dari laman antaranews.com.
“Seperti jalur sepeda, walaupun hanya berupa marka, rambunya dan sebagainya,” imbuhnya.
Ia menyampaikan bahwa bantuan teknis itu, diperuntukkan bagi Pemkab-Pemkot yang dinilai mengalami keterbatasan anggaran.
“Kemenhub sudah mengupayakan anggaran. Ini memang perlu waktu, dan ini juga tergantung dari kemampuan keuangan negara,” katanya.
Di samping itu Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, mengatakan, peran Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ. Hal itu agar, bisa dioptimalkan terkait pengembangan jalur sepeda.
“Revitalisasi terminal mungkin bisa dilakukan sepaket dengan pembangunan jalur sepeda,” katanya.
Ia meminta masyarakat untuk proaktif mengusulkan penyediaan jalur pesepeda di daerahnya masing-masing, agar Pemda tahu kebutuhan di masyarakat.
Djoko juga mengatakan, terdapat lima prinsip dasar untuk mengembangkan fasilitas pesepeda, yakni keamanan, kelangsungan rute, keterpaduan, kenyamanan, dan menarik.
Kelima prinsip itu, ia mengemukakan pertama kali dirumuskan dalam design manual for bicycle traffic, yaitu pedoman pengembangan fasilitas sepeda di Belanda.
Dalam kesempatan sama, Ketua Komunitas Bike To Work Indonesia, Poetoet Sudarjanto menilai, infrastruktur jalur sepeda menjadi komponen penting guna menjamin keselamatan pesepeda.
“Jalur pesepeda yang terproteksi harus menjadi prioritas utama. Meski pesepeda itu sudah sangat disiplin, tetapi bila jalurnya masih bercampur, risiko akan tetap ada,” ujarnya.
Untuk mewujudkan jalur sepeda yang terproteksi, lanjut dia, diperlukan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dan berbagai lembaga yang berwenang. (AD)