Jakarta, Semartara.News – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Menaker) tidak menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021. Ida Fauziyah selaku Menaker mengatakan, UMP tidak naik karena kondisi perekonomian nasional merosot akibat Covid-19.
“Penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32 persen,” ringkasnya, di Jakarta, seperti yang dilansir antaranews.com, Rabu (29/10/2020).
Di samping itu, ida menjelaskan hasil data analisis survei Badan Pusat Statistik (BPS) terhadap pelaku usaha terdampak Covid-19. Alhasil, sebanyak 82,85 persen perusahan cenderung menurun pendapatannya.
Selanjutnya, data BPS juga menemukan 53,17 persen usaha menengah dan besar, dan juga 62,21 persen UMKM mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.
“Itu beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa keluarnya surat edaran tersebut,” simpulnya.
Sehingga, pada intinya sebagian besar perusahaan di Indonesia, tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini. Kondisi tersebut juga dibahas dengan dewan pengupahan nasional.
Seperti diketahui, UMP 2021 diminta untuk tidak naik. Dalam hal ini, berlandasan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11/HK04/X/2020, tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Pada Masa Pandemi COVID-19.
Tidak terkecuali, di Jakarta juga diarahkan UMP 2021 untuk tidak mengalami kenaikan dari UMP 2020. Sebab, berkaca pada kondisi ekonomi Ibu Kota, anjlok akibat COVID-19. Sementara itu, UMP DKI Jakarta 2020 diketahui sebesar Rp4.276.349 per bulan. Angka ini naik sekitar 8,51 persen atau setara Rp335.376 dibanding UMP 2019. (Ant/AD)