Berita  

Anang Hermansyah Pertanyakan Aturan KPU Soal Konser Musik Saat Kampanye

Foto: Komisioner KPU RI/Dok. KPU RI

Bali, Semartara.News – Musikus senior Anang Hermansyah mempertanyakan aturan KPU yang membolehkan konser musik saat kampanye pilkada. Di sisi yang lain hingga saat ini, para pekerja seni tak kunjung mendapat ijin pertunjukan baik di cafe maupun di tempat lainnya.

Anang Hermansyah yang juga mantan anggota DPR RI periode 2014-2019 mempertanyakan aturan KPU yang membolehkan kampanye pilkada dengan menggelar konser musik saat masa pandemi ini. “Aturan KPU ini kok kontradiksi dengan kebijakan pemerintah soal larangan kegiatan kesenian seperti aktivitas musik di cafe. Kalau memang bisa, ya buka juga cafe dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 dengan ketat,” ujar Anang di Denpasar, Bali, Rabu (16/9/2020)

Menurut musikus asal Jember ini, hingga saat ini, profesi seniman khususnya musisi di kafe-kafe kesulitan dalam menggelar kegiatan bermusik yang biasanya dilakukan di cafe dan tempat hiburan. Anang menambahkan, salah satu profesi yang hingga saat ini terpukul akibat Covid adalah para seniman khususnya yang selama ini berkesenian di cafe dan tempat hiburan. “Aturan KPU ini terus terang membuat kita bingung. Kalau memang boleh ya ayo kita buka cafe dan tempat hiburan dan kita terapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat,” tegas Anang.

Namun jika pemerintah konsisten, imbuh Penasihat Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) ini, sebaiknya aturan kampanye dengan menggelar konser musik agar ditiadakan. Menurut dia, jika aturan ini tetap diterapkan ada asas keadilan yang dilanggar oleh pemerintah. “Saran saya, baiknya aturan tersebut ditiadakan. Ada asas keadilan yang dilanggar. Musisi cafe tentu tidak mendapat perlakuan yang sama atas kebijakan ini,” sebut Anang.

Dalam Pasal 63 ayat (1) huruf b PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan model kampanye pilkada dapat menggelar konser musik. Di ketentuan berikutnya di Pasal 63 ayat (2) PKPU No 10 Tahun 2020 disebutkan kegiatan seperti konser tersebut dibatasi pesertanya sebanyak 100 orang dan tetap menggunakan protokol kesehatan pencegahan pengendalian Covid-19 serta melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 di tiap daerah.

Menurut Anang, jika pemerintah bersikap adil, aturan tersebut dapat diadposi oleh musisi cafe agar tetap dapat berkesenian di situasi pandemi ini. “Jika aturan tersebut dapat diterapkan di musisi cafe khususnya itu cukup baik, dengan syarat dan ketentuan yang sama seperti ada pembatasan pengunjung, menerapkan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 di tiap-tiap daerah,” tandas Anang.

Sementara di tempat terpisah, Ketua Umum FESMI Candra Darusman mendukung pandangan Anang mengenai peraturan KPU tentang kampanye saat masa Pilkada. Dia mempertanyakan sikap pemerintah yang longgar dalam urusan pilkada namun ketat dalam urusan ekonomi pekerja musik. “mengapa untuk urusan kekuasaan, aturan musik longgar, sedangkan untuk urusan kemanusiaan (musisi jalanan serta cafe yang mencari nafkah) aturan musik dipersulit,” tegas Candra.

Tinggalkan Balasan