Berita  

Edaran Bupati Tidak Digubris, Spa dan Panti Pijat Masih Buka

SEMARTARA – Surat Edaran Bupati Nomor: 443.2/1015-Bag-Um/III/2020 Tanggal 15 Maret 2020 mengimbau agar tempat-tempat usahan Spa, karaoke, open music, panti-pijat atau bernuansa prostitusi, serta kegiatan Car Free Day untuk sementara ditutup. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Virus Voeona alias COVID-19.

Namun, surat edaran tersebut sepertinya tidak diindahkan oleh sebagian pengusaha, terutama tempat Spa dan panti pijat. Pantauan di beberapa tempat Spa, baik di Kawasan Mardi Gras Citra Raya maupun di Gading Serpong, Selasa 17 Maret 2020, masih banyak yang buka.

Di Mardi Gras Citra Raya misalnya, lebih dari 7 tempat Spa dan panti pijat di sini tetap beroperasi. Bahkan, para terapis-nya pun sempat memanggil-manggil setiap pria yang lewat di depannya.

Hal serupa juga terlihat di beberapa ruko di Kawasan Gading Serpong. Salah seorang terapis yang berhasil dihubungi melalui WhatsApp, Kokom (inisial) mengaku masih tetap buka.

“Hari ini masih buka, ke sini aja, Mas!” Kata Kokom.

Ia juga mengungkapkan, pada hari Senin ia diimbau oleh pihak pengelola untuk libur selama kurang lebih dua minggu. Namun, hal itu tidak jadi, dan ia diminta tetap bekerja oleh pihak pengelola Spa Queen tempatnya menjadi terapis.

“Enggak jadi diliburkan, ini masih kerja,” ucapnya.

Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi, mengatakan, Pol PP dengan instansi terkait akan melakukan sidak secara acak (random) di wilayah-wilayah Cikupa, Pagedangan, Kelapa Dua, Pasar Kemis, Dadap dan kecamatan-kecamatan lain secara intensif.

“Imbauan agar tempat-tempat usahan Spa, karaoke, open music, panti-panti pijat, Car Free Day dan tempa-tempat yang bernuansa prostitusi agar segera menutup kegiatannya sejak 16 Maret sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian. Hal ini sesuai surat Edaran Bupati Nomor 443.2/1015-Bag-Um/III/2020 Tanggal 15 Maret 2020,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan