Tangerang, Semartara.News — Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Jayanti kini memasuki fase baru. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang telah menerima berkas dan pelimpahan dua tersangka dari penyidik Polresta Tangerang.
Herdian Malda Ksatria, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa dua tersangka yang diserahkan berinisial AS dan IS. Sementara itu, berkas perkara untuk dua tersangka lainnya, IM dan HR, masih dalam tahap penelitian oleh jaksa.
“Penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya pada Selasa, 4 Maret 2025.
Malda menjelaskan bahwa AS dan IS memiliki peran yang berbeda dalam kasus penembakan ini. Tersangka AS menyewa mobil menggunakan identitas palsu, sedangkan IS bertugas menghilangkan alat perekam GPS dan menguasai mobil untuk dijual.
Kasus penembakan ini terjadi di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM45, Kecamatan Jayanti, dan melibatkan tersangka dari kalangan sipil serta oknum TNI AL. Empat tersangka sipil yang ditangkap oleh Polresta Tangerang dan Polda Banten adalah AS, IM, IS, dan HR. Sementara itu, oknum TNI AL yang terlibat, yaitu Sertu AA, Sertu RH, dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA, saat ini sedang menjalani proses peradilan militer di Jakarta. Kasus ini mencuat setelah viralnya video penembakan bos rental mobil pada Kamis dini hari, 2 Januari 2025.
Keempat tersangka sipil memiliki peran yang berbeda, mulai dari menyewa mobil dengan identitas palsu, menggelapkan kendaraan, hingga mencari pembeli. AS, misalnya, menyewa mobil dari bos rental yang tewas saat pengejaran IA (48), dengan alasan untuk menjemput mertua di Sukabumi. Namun, sinyal GPS mobil hilang, dan IA mengetahui hal ini melalui notifikasi di ponselnya.
Setelah itu, AS menghubungi IS untuk mencari pembeli. Tersangka IM dan RM juga terlibat dalam menghilangkan sinyal GPS dari mobil rental merek Honda Brio agar tidak terlacak oleh pemiliknya. AS menyewa mobil atas perintah IM, dan setelah dikuasai, mobil tersebut diserahkan kepada IH untuk dijual, yang akhirnya terjual kepada tersangka dari kalangan militer.
Kasus ini masih berlanjut di persidangan untuk tersangka oknum militer di Pengadilan Militer II-08, Jakarta.
“Untuk dua tersangka lainnya, IM dan HR, saat ini masih dalam proses penelitian berkas oleh Jaksa Penuntut Umum,” tambah Malda.
Ia juga menyebutkan bahwa AS dan IS telah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal, dan setelah pengembangan, polisi menangkap IM dan HR. Pasal yang disangkakan kepada AS mencakup Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta beberapa pasal lainnya. Sementara itu, IS disangkakan Pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dua tersangka, AS dan IS, saat ini kami titipkan di Rutan Kelas 1 Tangerang di Jambe. Kami sedang mempersiapkan untuk persidangan, dan saya juga akan bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya. (*)